Rokan Hulu – Personil Polsek Rambah Samo Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap Tindak Pidanan (TP) Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Minggu (10/5/2022) sekitar pukul 13.00 Wib.
Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Kamis (12/5/2022), mengatakan tersangka yang ditangkap dengan inisial MSL dan tempat Kejadian Perkara (TKP) di KM 12 Dusun Koto Tinggi Desa Rambah Samo Barat Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rohul.
“Sedangkan Barang Bukti (BB), Satu Lembar STNK sepeda Motor Honda Beat Paras Hasibuan, Satu Unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor mesin : JFD2E-18856, nomor rangka : MH1JJED214CK104204, tanpa nomor Polisi,” rinci AIPDA Mardiono Pasda SH.
Peristiwa Curat tersebut, berawal Selasa 26 Oktober 2021 sekitar pukul 01:30 Wib, diduga telah terjadi TP pencurian 1 Unit sepeda motor merk Honda warna Hitam Putih atas nama inisial PH
Kemudian, Sepeda Motor tersebut terparkir di dalam rumah Pelapor dan 1 Unit Handphone merk Realmi C15 dan 1 unit Handphone Oppo A3s yang terletak didekat rak Televisi dalam keadaaan dicas.
Pada saat itu, Pelapor bersama suaminya tidur di dalam kamar ketika Pelapor terbangun.
Pelapor melihat sepeda motor miliknya dan 2 Unit Handphone yang terletak didekat rak Televisi sudah tidak ada lagi.
Kemudian pelapor bersama suaminya mengecek disekitar rumahnya dan Pelapor melihat pintu rumah bagian depan sudah dalam keadaan terbuka.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan pelapor merasa dirugikan sekitar Rp. 13.000.000 serta melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti.
Atas kejadian ini, Minggu (10/5/2022) sekitar pukul 11.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Rambah Samo mendapat informasi bahwa Pelaku Curat berada di Islamic Center Pasir Pengaraian.
Setelah mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Rambah Samo melaporkannya kepada Kapolsek Rambah Samo IPTU Jon Heri SH
Kemudian, Kapolsek memerintahkan melakukan penyelidikan keberadaan Pelaku.
Selanjutnya, sekitar pukul 13.30 Wib Unit Reskrim Polsek Rambah Samo mengamankan Pelaku yang mengaku bernama MSL di Parkiran Mesjid Islamic Center Pasir Pengaraian.
Selanjutnya sesuai keterangannya, Satu unit Sepeda Motor Honda Beat yang dicuri pelaku telah digadaikan kepada RDH warga Kelurahan Huta Tongah Kecamatan Angkola Kabupaten Tapsel
Kemudian, Dua Unit Handphone Android telah dijual online di Kota Sidimpuan.
Atas hal ini, Personil Unit Reskrim berangkat ke Kelurahan Huta Tongah Kabupaten Tapsel serta mengamankan Satu Unit sepeda motor Honda Beat dari RDHA.
Seterusnya, melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan dilakukan BA Sumpah Saksi untuk kepentingan proses penyidikan
“Selanjutnya BB dan Pelaku dibawa ke Polsek Rambah Samo untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup AIPDA Mardiono Pasda SH mengakahiri. **(lsc)