Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Hukrim · 9 Mei 2024 09:28 WIB ·

Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam Bekuk Pengedar & Pemakai Sabu


Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam Bekuk Pengedar & Pemakai Sabu Perbesar

Rokan Hulu, (lenterasatu.com) – Seorang Pengedar, sekaligus Pemakai Narkoba jenis Sabu berinisial SU alias Yadi (26) tidak berkutik saat diringkus oleh Personil Polsek Kunto Darussalam Polres Rokan Hulu Karena Kedapatan Memiliki 12 Paket sabu seberat 2,43 Gram

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Buyung Kardinal SH MH menjelaskan, Pria tersebut diringkus di Simpang Jengkol Sp 1 Desa Sungai Kuti.
Kamis (9/5/2024 Malam

Penangkapan SU, berawal saat Kapolsek Kuntodarussalam mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di daerah tersebut, sering dilakukan transaksi Narkotika jenis Sabu. Menyikapi hal ini, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Syarifuddin Rambe melakukan penyelidikan

Kanit Reskrim beserta Anggota meluncur ke TKP, tak sampai satu jam, Tim berhasil menangkap pelaku yang kebetulan sedang menunggu Pembeli, Ketika ditangkap ditemukan satu tas Sandang warna Biru di dalamnya berisi satu Paket diduga Sabu, selain itu juga di temukan 12 Paket Kecil diduga Sabu.

“Kemudian Tim langsung mengamankan Pelaku dan Barang Bukti,” Kata Eks Kasat Reskrim Polres Rohul ini.

Pihaknya menjelaskan, Barang Bukti, keseluruhan 2,43 Gram dengan rincian Satu Paket sedang yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu, 12 Paket Kecil yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu, Tiga Bungkus Plastik Bening ukuran sedang, Enam Bungkus Plastik Bening ukuran Kecil, Satu Mancis warna Merah, Satu Bong dan Satu Tas Sandang.

“Saat dites Urine Tersangka DU Positif, dan Pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”

Saat ini pihaknya sudah mengamankan Tersangka serta Barang Bukti, melakukan Pemeriksaan Saksi dan melengkapi Mindik Sidik serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohul,” Pungkasnya. (rls/lsc)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Rohul Limpahkan Tersangka Korupsi PADes Kepenuhan Baru ke Pengadilan

29 Oktober 2024 - 08:30 WIB

Pria Asal Bengkalis Diciduk Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Dalam Kasus Sabu 771,52 Gram

24 Agustus 2024 - 20:36 WIB

Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Hadirkan Saksi Tergugat PT SKA di PN Pasir Pengaraian

2 Agustus 2024 - 10:56 WIB

Pihak Penggugat Class Action Kurang Paham Perma No 1 Tahun 2002,Sidang Sempat Tegang

12 Juli 2024 - 14:34 WIB

Akibat Perbedaan Pandangan, Suhaimi Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya Mundurkan

12 Juli 2024 - 14:30 WIB

PN Pasir Pengaraian Dibanjiri Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya

10 Juni 2024 - 21:51 WIB

Trending di Hukrim