Rokan Hulu – Dalam Ops Bina Kusuma Lancang Kuning (LK) Tahun 2023, Personil Polsek Tandun bersama Tim Resmob Polres Rokan Hulu (Rohul) mengamankan Dua Pria berinsial YU dan JO dalam kasus Tindak Pidana (TP) pencurian Uang Tunai Sebanyak Rp.1.068.000.000.
“Korban pihak SPBU Tandun (PT Surya Mandiri Makmur) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Gapura Perbatasan Kecamatan Tandun dan Ujung Batu, Senin (10/4/2023) sekitar pukul 14.00 Wib,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tandun Iptu Ulik Iwanto SH, Minggu (16/4/2023).
Dari kejadian tersebut, Lanjut Iptu Ulik, Polri mengamankan Barang Bukti berupa Satu Unit KBM R-4 Merk Honda FREED Warna Biru dengan Nopol BM 1355 FN, Uang tunai serumah Rp 950.000.000.
“Kemudian, Satu Unit HP Oppo A 5S warna Hitam dengan SIM Card 087760829xxx, Satu Unit HP Nokia 105 warna Putih dengan SIM Card 085363877xxx, Satu Unit HP Vivi warna Gold dengan SIM Card 0823869925 xxx dan Tas Ransel warna Coklat merek Pollo Star,” rincinya.
Masih Kapolsek Tandun menguraikan, pada Senin (10/4/2023) sekitar pukul 13.30 Wib, Pelapor YU berangkat ke ujung Batu seorang diri dengan menggunakan Mobil Honda Freed warna Biru BM 1355 FN untuk mengantarkan uang penjualan Minyak di SPBU Tandun ke Bank Panin Ujungbatu.
Uang tersebut, diletakkan di dalam Tas Ransel warna Coklat yang diletakkan YU di lantai mobil di Belakang Bangku Sopir.
Namun, saat di tengah perjalanan, tepatnya di Gapura Perbatasan antara Kecamatan Tandun dan Ujung Batu, Pelapor merasa pusing dan tidak sadarkan diri, sehingga menabrak Tiang Gapura
Selanjutnya, Pelapor dibantu Masyarakat berinsial RF kebetulan sedang lewat di TKP dan membawa pelapor ke Rumah Sakit Doa Bunda di Ujungbatu.
Setelah Pelapor sadar di rumah sakit barulah Pelapor teringat Uang yang dia bawa masih tertinggal di dalam mobil.
Pelapor, meminta RF untuk mengecek kembali Uang yang tertinggal di dalam mobil tersebut.
Setelah RF, melakukan pengecekan kembali ke mobil Pelapor tersebut, namun uang yang dibawa pelapor sudah hilang atau tidak ada lagi sebanyak Rp.1.068.000.000.
Atas kejadian tersebut, Pelapor pihak SPBU Tandun mengalami kerugian sekira Rp.1.068.000.000, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tandun, guna proses penyelidikan lebih lanjut secara hukum yang berlaku di Negara RI.
Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tandun dipimpin langsung Kapolsek Tandun dibackup, Tim Resmob Polres Rohul melakukan penyelidikan terhadap laporan pencurian uang yang dilaporkan YU.
Dari hasil penyelidikan, Jumat (14/4/2023) sekitar pukul 17.00 Wib, Kapolsek Iptu Ulik Iwanto SH mendapat infomasi ada salah seseorang Warga Tandun berinsial JO yang turut terlibat dalam peristiwa kehilangan uang tersebut.
Kemudian, Unit Reskrim Polsek Tandun yang dibackup Tim Resmob Polres Rohul langsung mengamankan JO.
Kemudian, Polisi melakukan interogasi terhadap JO, berdasarkan pengakuannya bahwa pada saat kejadian YU menelponnya untuk bertemu dan menjemput tas yang berisi Uang tersebut di KM 6 Tandun.
Ketika itu, YU menyuruh JO untuk mengantarkan uang tersebut ke Bangkiang untuk dititipkan kepada seseorang yang bernama WI.
Setelah Uang tersebut, dibawa JO ke arah Bangkinang kemudian YU langsung berangkat menuju ke Ujungbatu
Sesampainya, di Perbatasan Kecamatan Tandun dan Ujungbatu YU menabrakkan
Mobil Honda Freed warna Biru Toska BM 1355 FN ke tiang Gapura Pembatas Kecamatan tandun dan Ujungbatu.
Kemudian, Unit Reskrim Polsek Tandun dan Tim Resmob Polres Rohul dipimpin Kapolsek Tandun menuju ke Bangkinang tempat tas yang berisi Uang tersebut dititipkan JO.
Sesampainya, di lokasi rumah WI didapati benar adanya YU telah memerintahkan JO untuk menitipkan tas berisi Uang tersebut di rumah WI.
Setelah bertemu dengan yang bersangkutan dikeluarkanlah WI tas tersebut, setelah dihitung Uang tersebut masih tersisa Rp 950.000.000.
“Dalam perkara ini yang mejadi Otak Pelaku YU, kemudian Tersangka dan seluruh Barang Bukti dibawa ke Polsek Tandun untuk proses selanjutnya,” pungkas Kapolsek.
“YU dan JO ditetapkan sebagai Pelaku Tindak Pidana atau sesuai dengan Pasal 362 Jo 374 KUH Pidana,” pungkas Iptu Ulik Iwanto SH mengakhiri. (rls/lsc)