Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Hukrim · 16 Jul 2023 14:15 WIB ·

TKP di Pasir Pandak, Pemilik Sabu Diringkus Personil Polsek Kepenuhan


TKP di Pasir Pandak, Pemilik Sabu Diringkus Personil Polsek Kepenuhan Perbesar

Rokan Hulu – Seorang yang mengaku sebagai Mahasiswa berinisial IG (24) ditetapkan Penyidik Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu (Rohul) sebagai Tersangka dalam kasus Tindak Pidana (TP) memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Sabu.

Pria tersebut, diamankan Polisi, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di warung Syahrina, Pasir Pandak, Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rohul, Sabtu (15/7/2023) sekitar pukul 22.30 Wib.

“Pada Pria itu turut diamankan Barang Bukti berupa Satu Paket Kecil Narkoba jenis Sabu dibungkus plastik Putih Bening, Satu Mancis warna Kuning, Satu Mancis warna Ungu, Satu Gunting warna Hitam, Satu Gunting warna Merah Muda dan Satu Bungkus Pipet,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH.

Proses penangkapan Tersangka, ketika Kapolsek Kepenuhan mendapat Informasi di Pasir Pandak Desa Kepenuhan Timur ada peredaran gelap Narkotika Jenis Sabu.

Setelah mendapat Informasi tersebut, Kapolsek Kepenuhan memerintahkan Anggota Reskrim Polsek Kepenuhan bersama dengan Personil lainnya untuk melakukan serangkaian penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Selanjutnya, setibanya Team di Desa Kepenuhan Timur, Team langsung melakukan Undercover untuk memastikan informasi dimaksud.

Setelah Team melihat ciri-ciri lelaki yang diduga menjual Sabu dimaksud, sekitar pukul 22.30 Wib, Team langsung mendekati Lelaki tersebut

Kemudian memastikan kebenarannya, Laki-laki tersebut tengah berada di Warung Syahrina.

“Selanjutnya, Team melakukan penggeledahan Badan dan Pakaian yang sedang digunakannya, kemudian Team menemukan sejumlah Barang Bukti seperti yang diuraikan sebelumnya,” kata Anra.

Pada saat dilakukan interogasi, Laki-laki tersebut mengaku bernama Inisial IG alias Ibul

“Kemudian IG juga mengakui Paket kecil Narkoba jenis Sabu dibungkus plastik Putih Bening tersebut adalah milik ia sendiri yang dibeli dari RO yang merupakan Sopir lintas Mobil Tangki minyak CPO pada hari hari Sabtu (15/7/2023) sekitar pukul 11.50 Wib,” jelas Kapolsek.

“Atas pengakuan Pelaku tersebut, IG beserta Barang Bukti lainnya dibawa ke Polsek Kepenuhan untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Kapolsek.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Iptu Anra Nosa SH mengakhiri. (rls/lsc)

Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Rohul Limpahkan Tersangka Korupsi PADes Kepenuhan Baru ke Pengadilan

29 Oktober 2024 - 08:30 WIB

Pria Asal Bengkalis Diciduk Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Dalam Kasus Sabu 771,52 Gram

24 Agustus 2024 - 20:36 WIB

Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Hadirkan Saksi Tergugat PT SKA di PN Pasir Pengaraian

2 Agustus 2024 - 10:56 WIB

Pihak Penggugat Class Action Kurang Paham Perma No 1 Tahun 2002,Sidang Sempat Tegang

12 Juli 2024 - 14:34 WIB

Akibat Perbedaan Pandangan, Suhaimi Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya Mundurkan

12 Juli 2024 - 14:30 WIB

PN Pasir Pengaraian Dibanjiri Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya

10 Juni 2024 - 21:51 WIB

Trending di Hukrim