Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Hukrim · 10 Des 2022 11:53 WIB ·

Tim Resmob Polres Rohul Ringkus Pelaku Judi Dadu


Tim Resmob Polres Rohul Ringkus Pelaku Judi Dadu Perbesar

Rokan Hulu – Dalam Operasi Pekat Lancang Kuning (LK) 2022, Personil Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), mengungkap kasus Tindak Pidana (TP) perjudian Dadu Goncang, Jum’at (9/12/2022) sekitar pukul 20.00 Wib.

“Orang yang Kami amankan seorang Pria berinsial JB, beralamat Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP D Putra Napitupulu SIK, Sabtu (10/12/2022).

Lanjut Kasat Reskrim, Pria tersebut diringkus dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jl Suka Karya Tranpol Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujungbatu Kabupaten Rohul

“Adapun Barang Bukti yang berhasil disita berupa Tiga Buah Dadu berukuran Sedang bertulis kan Angka Dadu, Satu Wadah Goncang Dadu berwarna Hitam, Satu Lembar Poster berukuran sedang yang bergambarkan Angka, Satu Tas Ransel berwarna Hitam dan Uang Tunai Rp 460.000,” rinci AKP Raja

Kronologis penangkapan JB, sambung Eks Kapolsek Tambusai Utara ini, semula Team Resmob Polres Rohul mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang adanya dugaan TP perjudian jenis Dadu Goncang di daerah Suka Karya Tranpol Desa Pematang Tebih Desa Sukadamai

Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut, Team Resmob Polres Rohul langsung memastikan informasi itu benar, Team Resmob menemukan adanya perjudian di Belakang di Warung milik JB alias Wak Mahul.

Saat melakukan penindakan beberapa pemain yang ikut serta dalam kegiatan Dadu tersebut, langsung melarikan diri, Namun team berhasil mengamankan seorang Pelaku tindak pidana yang diduga sebagai Bandar Dadu Goncang. Saat ditanyakan kepada JB Ia membenarkan bahwa dirinya sebagai Bandar dari perjudian Dadu goncang tersebut.

“Atas kejadian tersebut Team Resmob langsung membawa Pelaku beserta Barang Bukti ke Mapolres Rohul, guna pemerikasaan lebih lanjut,” pungkas AKP Raja. (lsc/rls)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Rohul Limpahkan Tersangka Korupsi PADes Kepenuhan Baru ke Pengadilan

29 Oktober 2024 - 08:30 WIB

Pria Asal Bengkalis Diciduk Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Dalam Kasus Sabu 771,52 Gram

24 Agustus 2024 - 20:36 WIB

Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Hadirkan Saksi Tergugat PT SKA di PN Pasir Pengaraian

2 Agustus 2024 - 10:56 WIB

Pihak Penggugat Class Action Kurang Paham Perma No 1 Tahun 2002,Sidang Sempat Tegang

12 Juli 2024 - 14:34 WIB

Akibat Perbedaan Pandangan, Suhaimi Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya Mundurkan

12 Juli 2024 - 14:30 WIB

PN Pasir Pengaraian Dibanjiri Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya

10 Juni 2024 - 21:51 WIB

Trending di Hukrim