Rokan Hulu (lsc) – Penyebab kematian BT (49) warga Dusun Tulang Gajah RT 0 RW 00 Dusun Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah yang ditemukan dikebun sawit pada Sabtu (18/6/2022) lalu akhirnya terungkap.
Setelah melakukan penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi-saksi serta hasil Visum Et Refertum (VER) dan juga Otopsi terhadap Jenazah tersebut, didapati sebab kematian korban karena kekerasan benda tumpul pada daerah Kepala yang menimbulkan perdarahan Otak.
Atas peristiwa tersebut, Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK MM segera memerintahkan Personilnya bergerak cepat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Sesosok Mayat itu jenis kelamin laki-laki dengan Identitas inisial BT (49),” kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK MM di dampingi Kasat Reskrim AKP Buyung Kardinal SH MH, Kanit Pidum IPDA Refly Setiawan Harahap SH dan Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Senin (20/6/2022).
Lanjutnya, Polisi telah memeriksa sejumlah saksi kejadian inisial P (18) dan M (19) yang notabene masih Mahasiswa atau Pelajar yang merupakan Warga Desa Kaiti 1 Desa Rambah Tengah Barat.
Lebih lanjut Kapolres menerangkan, penemuan Mayat pada Sabtu 18 Juni 2022 lalu sekitar pukul 12.00 Wib, RK memanggil saksi P dan Saksi M yang mengatakan ada orang yang tergeletak di Kebun Sawit milik orang tuanya AS, kemudian korban dibawa ke RSUD Pasir Pengaraian oleh saksi M dan saksi P.
“Sementara RK pulang dengan mengendarai Sepeda Motor milik adiknya,” kata Eks Kapolres Meranti ini.
Atas kejadian tersebut, Polisi melihat ada tanda kekerasan ditubuh korban, Polisi,
melakukan Visum Et Refertum (VER) dan juga Otopsi terhadap Jenazah tersebut. Hasil yang didapati sebab mati orang ini adalah akibat kekerasan benda tumpul pada daerah Kepala yang menimbulkan perdarahan Otak.
“Secara tersendiri, kekerasan tumpul pada daerah leher juga dapat menyebabkan kematian. Perkiraan saat kematian 12-24 jam sebelum pemeriksaan,” tuturnya
Lanjutnya, Kemudian pada Minggu (19/6/2022) sekira pada pukul 11.00 Wib, RK dampingi Kades Rambah Tengah Hulu Addis Hasibuan menyerahkan diri ke Polisi.
“Kemudian mengakui bahwa pelaku penganiayaan terhadap BT tersebut adalah dirinya,” tuturnya.
Hingga kini, tambahnya tindakan yang telah dilakukan Polres Rohul melakukan Olah TKP, memeriksa saksi-saksi, melakukan pemeriksaan terhadap pelaku
“Terhadap RK disangkakan melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Polres Rohul,” pungkasnya. (lsc)