Menu

Mode Gelap
Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Daerah · 4 Agu 2022 14:16 WIB ·

Terkait Sengketa Lahan, Polres Rohul Mediasi Kelompok Ahli Waris H.T Siddiq dengan PT Ekadura


Terkait Sengketa Lahan, Polres Rohul Mediasi Kelompok Ahli Waris H.T Siddiq dengan PT Ekadura Perbesar

Pasir Pengaraian – Puluhan Ahli Waris dari Kelompok H Siddiq Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam hadiri undangan dari  Kapolres Rohul untuk  mediasi  dengan PT Ekadura terkait sengketa lahan seluas 1500 hektar yang diduga dikuasai PT Ekadura

Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari aksi  yang  dilakukan oleh ahli waris  HT Siddiq beberapa waktu lalu  di lokasi  PT Ekadura, Kamis (4/7/2022) lalu.

Rapat mediasi ini langsung dipimpin oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito S.IK MH  yang didampingi Wakapolres, Kasatreskrim, Kabag Ops, Kapolsek Kunto, di Ruang Rapat Mapolres Rokan Hulu di Pasir Pengaraian.

Turut hadir dalam agenda tersebut Camat Kunto Darussalam, Danramil Kunto Darussalam Roni Paslah, Lurah Kota Lama Aly Yusuf, BPN Rohul

Sedangkan dari Pihak Ahli Waris H Harton SH, Roni, Agus Candra SH, T Ramli dan beberapa orang perwakilan lainnya sedangkan dari PT Ekadura hadir tim Legal Aditya, ADM Dwi Setyo Gunawan, CDO Ginanjar, CDM Dede, Humas Elka Iskandar.

Awal mediasi, Kapolres meminta  masing masing pihak memaparkan data data otentik terkait  bukti kepemilikan lahan yang disengketakan tersebut dari pihak ahli waris H T Siddiq menyatakan bahwa lahan tersebut adalah lahan keluarga mereka dari nenek moyang atau tanah pusako yang sudah memiliki surat legalitas tanah yang sah yang dikeluarkan oleh Kewalian Kota Lama dan surat tersebut terbit sebelum Perusahaan membuka kebun sawit dilokasi tersebut.

“Karena setelah puluhan tahun berlalu ahli waris meminta haknya yang telah oleh PT Ekadura karena sampai saat ini belum ada proses penyelesaian atau ganti rugi terhadap lahan tersebut,” ujarnya

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Agus Candra SH koordinator lapangan dari Kelompok HT Siddiq dalam rapat mediasi yang digelar bahwa PT Ekadura sengaja mengulu ngulur waktu untuk penyelesaian masalah ini

Karena sejak tahun 2019 lalu sudah dicoba dilakukan kesepakatan dengan pihak perusahaan tetapi belum ada jawaban yang pasti terhadap tuntutan masyarakat ini.

“Setelah beberapa kali aksi lapangan  yang dilakukan hanya sampai sebatas mediasi tetapi tetap belum ada keputusan yang riil terhadap tuntutan Ahli Waris HT Siddiq ini,” ungkapnya

“Termasuk mediasi yang dilakukan di Polres Rokan Hulu ini adalah tindak lanjut dari aksi damai yang dilakukan beberapa waktu lalu di lokasi yang disengketakan, mereka mengatakan lahan tersebut  sudah diganti rugi tetapi ketika diminta bukti ganti rugi tersebut tidak satupun yang bisa mereka tunjukkan didalam forum rapat ini,” terangnya

”Kami dari pihak ahli waris H T Sidiq sangat komitmen jika PT Ekadura sudah mengganti rugi lahan tersebut kita tidak akan menuntut lagi masalah ini, tapi harus dibuktikan yang mana kwitansinya atau barang bukti lainnya dan sampai saat ini tidak ada, artinya lahan yang mereka kuasai saat ini adalah milik Ahli Waris HT Siddiq,”jelas Agus.

Sementara itu CDO  PT Ekadura Ginanjar saat dikonfirmasi wartawan  terkait mediasi  ini tidak banyak komentar, namun hanya mengatakan pihak Ekadura akan mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan ini agar kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan dan hasil rapat mediasi yang dilakukan ini akan disampaikan kepada pihak manajemen dikantor Pusat dan hasil keputusan Manajemen nantinya akan disampaikan kepada pihak ahli waris maupun ke Polres Rokan Hulu pada rapat pertemuan berikutnya.

“Kita tidak bisa membuat keputusan terhadap tuntutan ini namun hasil rapat mediasi  yang dilakukan secepatnya akan dilaporkan kepada pihak manajemen di kantor pusat,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Rokan Hulu AKBP Prio Soegito saat ditanya  wartawan terkait permasalahan ini  mengatakan bahwa pihaknya  akan membantu proses  penyelesaian masalah sengketa lahan ini, kepada kedua belah pihak untuk sama sama membawa data data yang valid dan bukti yang akurat yang bisa ditunjukkan bahwa lahan tersebut adalah miliknya dan bisa menahan diri agar tidak terjadi konflik atau bentrok fisik dilapangan.

Lanjutnya, Jika pada hari ini belum ada keputusan yang jelas terhadap lahan tersebut. Maka pada pertemuan pertemuan berikunya sudah ada titik terang siapa yang berhak atas lahan yang disengketakan tersebut.

“Kita dari  pihak  Kepolisian lebih mengedepankan azaz keamanan Ketertiban Masyarakat, silahkan menyampaikan pendapat didepan umum tetapi dengan sikap yang santun dan tidak melanggar aturan yang ada dan harapan kita masing masing pihak bisa saling menjaga agar proses penyelesaiannya berjalan tertib dan lancar,” harap Kapolres Rohul. (rls/lsc)

Artikel ini telah dibaca 134 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peringatan HPN 2026, Wabup Rohul : Insan Pers Sebagai Penyampai Informasi ke Masyarakat

10 Februari 2026 - 08:44 WIB

Bupati Rohul Anton Resmi Lantik Pejabat Eselon II dan III

5 Februari 2026 - 18:57 WIB

Bupati Rohul Anton Hadiri Rakernas APKASI Ke – XVII di Batam

19 Januari 2026 - 11:44 WIB

Ribuan Masyarakat Padati Islamic Center Rokan Hulu Peringati Isra’ Mi’raj

16 Januari 2026 - 14:31 WIB

Melalui Rakor, Wabup Harap BAZNas Rohul Optimalkan Pengumpulan Zakat Melalui UPZ

15 Januari 2026 - 14:32 WIB

Roganda Hasibuan Siap Kembangkan dan Majukan Organisasi PP di Tambusai

7 Januari 2026 - 19:53 WIB

Trending di Daerah