Menu

Mode Gelap
Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Daerah · 17 Mei 2023 19:32 WIB ·

Sikapi Putusan Pemkab, Kopsa Timja Tolak Bagi Hasil Kebun Sawit dengan Fortibet


Sikapi Putusan Pemkab, Kopsa Timja Tolak Bagi Hasil Kebun Sawit dengan Fortibet Perbesar

Rokan Hulu – Menyikapi hasil kesimpulan yang telah disampaikan oleh Pemkab Rokan Hulu rapat tanggal 10 Mei 2023 lalu, Pengurus Koperasi Sawit Timur Jaya (Kopsa Timja) dengan tegas menolak hasil kesimpulan rapat yang telah dibuat oleh Pemda tersebut.

Hal ini disampaikan Herman Anggota  Kopsa Timja saat rapat Rapat Anggota pada  hari Selasa (19/5) dikantor Koperasi Sawit Timur Jaya yang mewakili seluruh anggota yang hadir untuk menyampaikan pendapat terkait Kesimpulan dari Pemda Rokan Hulu beberapa waktu yang lalu.

Dalam agenda rapat tersebut, Pengurus mempertanyakan kepada seluruh anggota yang hadir hasil kesimpulan rapat yang telah dilakukan Pemda Rokan Hulu beberapa waktu yang lalu, tentang pembagian hasil kebun sawit yang akan dibagikan secara merata dengan Fortibet.

Namun, secara serentak anggota Koperasi menolak secara tegas untuk membagikan hasil tersebut  karena pada saat pembangunan kebun tersebut tanah  Anggota Koperasi yang diagunkan di Bank dari KUR 1 dan KUR 2 sebanyak 200 KK, sementara anggota Fortibet saat itu tidak mau berjuang bersama sama untuk mendapatkan kebun.

Teapi ketika kebun sawit tersebut sudah mulai berhasil baru mereka minta hasil kebun dibagi rata dan tentunya hal ini sangat mustahil dan dari absensi jumlah anggota yang hadir lebih dari 60 persen dari seluruh anggota.

“Setelah kita lakukan rapat akbar dengan seluruh anggota mereka semuanya menolak untuk dibagikan kebun tersebut dengan alasan perjuangan mereka sendiri sendiri kenapa harus dibagi rata dan sebagai pengurus apa yang telah menjadi hasil keputusan bersama anggota itu yang dijalankan,”jelas Herman Anggota Kopsa Timja.

Ditempat yang sama, Penasehat Hukum Kopsa Timja Andi Nofrianto SH MH  juga menambahkan bahwa apa yang telah dilakukan Pemda Rokan Hulu sudah tepat  karena surat tersebut adalah KESIMPULAN dari pertemuan yang dilakukan hari itu, bukan suatu Keputusan yang harus dilaksanakan, karena isi terakhir dari kesimpulan tersebut untuk dapat dimaklumi bukan untuk dilaksanakan.

Setelah disampaikan permasalahan ini kepada Pengurus dan Anggota Kopsa Timja mereka semua menolak untuk membagikan hasik kebun tersebut dengan pertimbangan dan alasan yang jelas sehingga mereka menolak dan tidak bisa memaklumi tuntutan dari Kelompok Masyarakat yang mengatas namakan FORTIBET.

“Jikalah surat dari Pemda Rokan Hulu tersebut suatu Keputusan kita akan lawan secara Hukum atas dasar apa mereka memutuskan sesuatu tanpa dihadiri kedua belah pihak tetapi karena surat ini hanya Kesimpulan yang untuk di maklumi makanya pengurus  hanya menggelar Rapat Anggota dan keputusannya Menolak untuk dibagikan,” ujarnya.

Hadir dalam Rapat tersebut, Ketua Badan Pengawas Koperasi, Pengurus Kelompok, Babinsa Kepenuhan Timur Sahril, Babin Kamtibmas Andre dan para tokoh masyarakat lainnya. (rls/lsc)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peringatan HPN 2026, Wabup Rohul : Insan Pers Sebagai Penyampai Informasi ke Masyarakat

10 Februari 2026 - 08:44 WIB

Bupati Rohul Anton Resmi Lantik Pejabat Eselon II dan III

5 Februari 2026 - 18:57 WIB

Bupati Rohul Anton Hadiri Rakernas APKASI Ke – XVII di Batam

19 Januari 2026 - 11:44 WIB

Ribuan Masyarakat Padati Islamic Center Rokan Hulu Peringati Isra’ Mi’raj

16 Januari 2026 - 14:31 WIB

Melalui Rakor, Wabup Harap BAZNas Rohul Optimalkan Pengumpulan Zakat Melalui UPZ

15 Januari 2026 - 14:32 WIB

Roganda Hasibuan Siap Kembangkan dan Majukan Organisasi PP di Tambusai

7 Januari 2026 - 19:53 WIB

Trending di Daerah