Rokan Hulu (lsc) – Personil Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap dugaan Tindak Pidana (TP) Persetubuhan terhadap Anak di bawah umur. Pria Bejat di Mahato Sakti, Tambusai Utara, Rohul, Riau ini ditangkap Polisi dan ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (9/6/2022) sekitar pukul 14.00 Wib
Diketahui pria bejat yang telah ditetapkan tersangka ini berinisial RA. Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di RT 006 RW 002 Desa Mahato Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Rohul, Riau.
Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Sabtu (11/6/2022) mengatakan Polisi berhasil mengumpulkan BB dari tersangka inisial RA dengan berupa Satu Unit HP Vivo dan Pakaian korban.
Lanjut Paur Humas, Penangkapan dilakukan pada Kamis 9 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 Wib, Kasat Reskrim mendapat Informasi Pelaku masih berkeliaran di tempat pelaku tinggal
“Kemudian Kasat Reskrim Memerintahkan Kanit IV PPA dan Anggota untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” terangnya
Setelah berhasil mengamankan pelaku kemudian pelaku dibawa Ke Polres Rohul untuk dilakukan pemeriksaan.
“Terhadap Pelaku diterapkan Pasal 76 D Jo 81 ayat (1) dan (2) UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak,” pungkasnya. (lsc)