Pasir Pengaraian – Sepanjang tahun 2021, sebanyak 337 perkara tuntas diselesaikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) melalui Seksi tindak Pidana Umum (Pidum). Dari 337 Perkara tersebut di Dominasi kasus pencurian Tandan Buah Segar Sawit dan kasus Narkoba.
Hal itu dikatakan Kajari Rokan Hulu melalui Kasi Pidum Kejari Rohul Hendar Rasyid Nasution SH MH kepada lenterasatu.com, Kamis (23/12/2021).
Lanjut Kasi Pidum, Tingginya tingkat kriminalitas pencurian TBS dikarenakan tingginya harga jual TBS di Riau khususnya di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang harganya tembus sampai 3000/kg sepanjang tahun 2021 ini membuat perkara pencurian buah kelapa sawit meningkat pesat di Rokan Hulu.
Hendar mengatakan sepanjang tahun 2021 Kejari Rohul telah menerima 424 surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) dan di lanjutkan dengan tahap satu yaitu pengiriman berkas perkara sebanyak 363,
“Kemudian di lanjutkan dengan tahap dua yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti dari penyidik ke kejaksaan negeri Rokan Hulu sebanyak 337 perkara,”
Lanjut Hendar, Dari 363 perkara tersebut di dominasi oleh perkara pencurian buah kelapa sawit di perusahaan-perusahaan dan perkara Narkoba.
Hendar juga menambahkan bahwa dari 337 perkara yang sudah tahap dua tersebut, semuanya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rokan Hulu.
Dikatakan Hendar, sepanjang tahun 2021 kejaksaan negeri Rokan Hulu melakukan banding sebanyak 30 perkara dan kasasi 13 perkara. **(slc)