Rokan Hulu (lsc) – Bupati Rokan Hulu H. Sukiman melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Rohul, M. Zaki S.STP M.Si menyampaikan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Laporan pertanggungjawaban APBD itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Rohul, Senin(20/6/2022).
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra didampingi Wakil Ketua DPRD Rohul Nono Patria Pratama dan Andrizal yang diikuti oleh anggota DPRD Rohul serta Kepala Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.
Sekda Rohul M Zaki mengungkapkan bahwa pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan waktu itu merupakan laporan informasi yang telah di audit oleh BPK-RI yang nantinya dilakukan pembahasan dan selanjutnya disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu hasil audit BPK-RI telah kita terima pada 23 Mei 2022, dan Alhamdulillah kita masih dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagaimana tahun-tahun sebelumnya,” kata Sekda.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021, dijelaskan Sekda bahwa realisasi APBD Kabupaten Rokan Hulu adalah sebesar Rp 1.582.662.580.816,22.
“Untuk pendapatan pajak daerah tahun 2021 kita ditargetkan sebesar Rp 80.151.516.405 ( Delapan puluh milyar seratus lima puluh satu juta lima ratus enam belas ribu empat ratus lima rupiah) dan terealisasi sebesar Rp 88.391.667.91,04 atau 110,28 persen dari target,” ungkap Sekda.
Sedangkan untuk pendapatan retribusi daerah lanjut Sekda, ditargetkan sebesar Rp 9.320.348.000 dan terealisasi sebesar Rp 6.482.748.313 atau 69,55 persen dari target.
Selanjutnya, Pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan pada tahun anggaran 2021 ditargetkan sebesar Rp 2.153.000.000 dan terealisasi sebesar Rp 2.094.755.000 atau 97,29 % dari target.
Pendapatan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah pada tahun anggaran 2021 ditargetkan sebesar Rp 58.699.736.895 dan terealisasi sebesar Rp 63.891.089.490,45 atau 108,84 persen dari target.
“Pendapatan bagi hasil pajak tahun anggaran 2021 ditargetkan sebesar tujuh puluh tiga milyar tujuh ratus tiga juta enam ratus dua puluh ribu delapan puluh tiga sembilan rupiah dan terealisasi sebesar seratus tiga milyar tiga puluh enam juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah atau 139,80 persen dari target,” jelas Sekda lagi.
Pendapatan dari dana bagi hasil sumber daya alam pada tahun anggaran 2021 ditargetkan sebesar Rp 134.074.578.000 dan terealisasi sebesar Rp 90.969.705.981 atau 67,85 persen dari target.
Lanjut Sekda, Sementara untuk pendapatan dana alokasi umum yang diperoleh ditargetkan Rp 641.923.852.000 dan terealisasi sebesar Rp. 641.923.852.000 atau 100 persen dari target.
“Kemudian Pendapatan dana alokasi khusus ditargetkan Rp 285.656.635.705 dan terealisasi sebesar Rp 266.220.719.978 atau 93,34 persen dari target dan beberapa Pendapatan lainnya,” jelas Sekda.
Setelah Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Selanjutnya, dilakukan kegiatan Rapat Paripurna Pandangan umum dari masing-masing Fraksi. (lsc)