Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Hukrim · 11 Des 2022 09:31 WIB ·

Operasi Pekat Lancang Kuning 2022
Satu Kabur, Dua Pelaku Pencurian TBS Kelapa Sawit di Ringkus Personil Polsek Kepenuhan


<span style='color:#ff0000;font-size:14px;'>Operasi Pekat Lancang Kuning 2022</span> <br> Satu Kabur, Dua Pelaku Pencurian TBS Kelapa Sawit di Ringkus Personil Polsek Kepenuhan Perbesar

ROKAN HULU – Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi Pekat Lancang Kuning 2022, Personil Polsek polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu (Rohul) melakukan pengungkapan Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Pemberatan (Curat)

“Pelapor AA, Korban PT PSA Desa Kepayang Kecamatan Kepenuhan Hulu,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH MH Minggu (11/12/2022).

Lanjut, Anra, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Blok 40/41 Afdeling II PT. PSA Desa Kepayang Kecamatan Kepenuhan Hulu, Jum’at 9 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 Wib.

“Tersangka berinisial LI (31) dan SUP (41)
Saksi ED (48), EE PZ (21),” kata Anra.

“Adapun Barang Bukti, 49 Tandan Buah Kelapa Sawit, Satu Egrek, Satu Tojok dari Besi,” rincinya.

Kronologi kejadian, sambung Anra, Pelapor mendapat laporan dari EDU, ada kejadian Pencurian Buah Kelapa Sawit di blok B 40/41 Afdeling II PT PSA dilakukan Tiga Orang Tidak Dkenal (OTK) pada 9 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 Wib.

Ketika itu, Pelaku mencuri ini sebanyak 49 Tandan Buah Segar (TBS) dengan berat 1.100 Kg.

Kemudian pihak PT PSA mengamankan Dua Pelaku, sedangkan seorang lagi melarikan diri.

Atas perbuatan para Pelaku tersebut, PT PSA mengalami kerugian materil sebesar Rp 2.748.000, dari kejadian tersebut PT PSA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kepenuhan guna proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini, Dua Tersangka sudah diamankan di Polsek Kepenuhan, Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana, Korban sendiri mengalami kerugian sekitar Rp 2.728.000,” pungkas Anra Nosa. (rls/lsc)

Artikel ini telah dibaca 84 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Rohul Limpahkan Tersangka Korupsi PADes Kepenuhan Baru ke Pengadilan

29 Oktober 2024 - 08:30 WIB

Pria Asal Bengkalis Diciduk Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Dalam Kasus Sabu 771,52 Gram

24 Agustus 2024 - 20:36 WIB

Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Hadirkan Saksi Tergugat PT SKA di PN Pasir Pengaraian

2 Agustus 2024 - 10:56 WIB

Pihak Penggugat Class Action Kurang Paham Perma No 1 Tahun 2002,Sidang Sempat Tegang

12 Juli 2024 - 14:34 WIB

Akibat Perbedaan Pandangan, Suhaimi Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya Mundurkan

12 Juli 2024 - 14:30 WIB

PN Pasir Pengaraian Dibanjiri Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya

10 Juni 2024 - 21:51 WIB

Trending di Hukrim