ROKAN HULU – Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi Pekat Lancang Kuning 2022, Personil Polsek polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu (Rohul) melakukan pengungkapan Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Pemberatan (Curat)
“Pelapor AA, Korban PT PSA Desa Kepayang Kecamatan Kepenuhan Hulu,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH MH Minggu (11/12/2022).
Lanjut, Anra, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Blok 40/41 Afdeling II PT. PSA Desa Kepayang Kecamatan Kepenuhan Hulu, Jum’at 9 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 Wib.
“Tersangka berinisial LI (31) dan SUP (41)
Saksi ED (48), EE PZ (21),” kata Anra.
“Adapun Barang Bukti, 49 Tandan Buah Kelapa Sawit, Satu Egrek, Satu Tojok dari Besi,” rincinya.
Kronologi kejadian, sambung Anra, Pelapor mendapat laporan dari EDU, ada kejadian Pencurian Buah Kelapa Sawit di blok B 40/41 Afdeling II PT PSA dilakukan Tiga Orang Tidak Dkenal (OTK) pada 9 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 Wib.
Ketika itu, Pelaku mencuri ini sebanyak 49 Tandan Buah Segar (TBS) dengan berat 1.100 Kg.
Kemudian pihak PT PSA mengamankan Dua Pelaku, sedangkan seorang lagi melarikan diri.
Atas perbuatan para Pelaku tersebut, PT PSA mengalami kerugian materil sebesar Rp 2.748.000, dari kejadian tersebut PT PSA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kepenuhan guna proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini, Dua Tersangka sudah diamankan di Polsek Kepenuhan, Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana, Korban sendiri mengalami kerugian sekitar Rp 2.728.000,” pungkas Anra Nosa. (rls/lsc)