Menu

Mode Gelap
Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Daerah · 15 Sep 2022 16:19 WIB ·

Satres Narkoba Polres Rohul Tangkap Pemilik Sabu di RTH


Satres Narkoba Polres Rohul Tangkap Pemilik Sabu di RTH Perbesar

Rohul – Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan berat Barang Bukti (BB) sekitar 4,35 Gram.

Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH, Kamis (15/9/2022) mengatakan pria yang ditangkap dengan inisial AA alias AR,”

Terang Riza, tersangka AA tersebut ditangkap, Rabu  (14/9/2022) sekitar pukul 15.30 Wib, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Umum Pawan Menaming Dusun Pawan Hilir, Desa Rambah Tengah Hulu (RTH), Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul, Riau.

“Bersama Tersangka Kami mengamankan Barang Bukti (BB) berupa Satu Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 4,35 Gram, Satu Plastik klip warna Putih Bening, Satu Plastik Warna Hijau, Satu Unit Sepeda Motor Merek Yamaha NMAX Warna Putih dengan Nopol BM 2836 MZ dan Satu Unit Handphone Mrek Oppo Warna Putih dengan Simcard 0823-3090-0xxx,” rinci Riza

Penangkapan AA, sambung Eks Kapolsek Bonaidarussam ini, ketika pada Sabtu 10 September 2022, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Desa Rambah Tengah Hulu

Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH memerintahkan Aipda Arif Arman SH bersama Anggota lainnya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut

Dari hasil penyelidikan pada Rabu (14/9/2022) sekitar pukul 15.30 Wib, Personil Satresnarkoba Polres Rohul melakukan penangkapan Terhadap Terlapor yang bernama inisial AA alias AR serta pengamanan BB.

Ketika ditanyakan kepada AA darimana mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari Seseorang yang tidak dikenalnya atas perintah Ipus

“Selanjutnya Tersangka dan BB di bawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkas Aipda Mardiono Pasda SH mengakahiri

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peringatan HPN 2026, Wabup Rohul : Insan Pers Sebagai Penyampai Informasi ke Masyarakat

10 Februari 2026 - 08:44 WIB

Bupati Rohul Anton Resmi Lantik Pejabat Eselon II dan III

5 Februari 2026 - 18:57 WIB

Bupati Rohul Anton Hadiri Rakernas APKASI Ke – XVII di Batam

19 Januari 2026 - 11:44 WIB

Ribuan Masyarakat Padati Islamic Center Rokan Hulu Peringati Isra’ Mi’raj

16 Januari 2026 - 14:31 WIB

Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Bonai Darussalam, 5,30 Gram Barang Bukti Diamankan

15 Januari 2026 - 15:20 WIB

Melalui Rakor, Wabup Harap BAZNas Rohul Optimalkan Pengumpulan Zakat Melalui UPZ

15 Januari 2026 - 14:32 WIB

Trending di Daerah