Rokan Hulu – Personil Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin AKP Riza Effyandi SH meringkus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 6,66 Gram, Kamis (19/5/2022) sekitar pukul 13.40 Wib.
Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Jumat (20/5/2022) membenarkan peristiwa tersebut. Personil Satres Narkoba menangkap Pelaku TP Narkotika jenis Shabu dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kebun Kelapa Sawit, di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Rohul.
Lanjut Paur Humas, Tersangka yang diringkus Sat Resnarkoba Polres Rohul dengan inisial AS alias Kentungan dengan Barang Bukti (BB) Lima Paket yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 6,66 Gram dan Satu Pack Plastik klip warna Bening.
Dijelaskan, Penangkapan tersangka berawal pada Senin 16 Mei 2022, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu di Desa Mahato.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rohul AKP Riza Effyandi SH MH memerintahkan AIPDA Wiji Sunardi SH bersama 5 Personil lainnya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
“Dari hasil penyelidikan pada Kamis (19/5/2022) sekitar pukul 13.40 Wib Personil Satresnarkoba Polres Rohul melakukan penangkapan terhadap terlapor,” kata Kasat Resnarkoba
Setelah diamanakan, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan dengan lengkap BB, kemudian dilakukan introgasi terhadap Terlapor. Kemudian terlapor mengaku bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya sendiri.
“Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH mengakahiri. (rls/lsc)