Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Hukrim · 23 Mei 2023 19:13 WIB ·

Sat Resnarkoba Polres Rohul Ringkus Pemilik Sabu Asal Bengkalis di Tambusai Barat


Sat Resnarkoba Polres Rohul Ringkus Pemilik Sabu Asal Bengkalis di Tambusai Barat Perbesar

Rokan Hulu – Personil Sat Res Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan berat 103,44 Gram.

“Identitas yang diamankan berinisial RG (40), di Jalan Lubuk Tabuh Desa Kuala Penaso Kecamatan Talang Mandau, Kabupaten Bengkalis,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH, Selasa (23/5/2023).

Lanjutnya, Tersangka RG diamankan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pinggir Jalan Dusun Tanjung Baru, Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rohul, Senin (22/5/2023) sekitar pukul 21.15 Wib.

“Adapun Barang Bukti Dua Paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna Putih Bening dengan Berat sekitar 103,44 Gram, Satu Lembar Plastik Klip Bening, Satu Bong (Alat Hisap Shabu), Satu Lembar Kertas,” katanya

“Kemudian, Satu Lembar Plastik Warna Hitam, Satu Timbangan Digital Warna Hitam, Satu Unit Hand Phone Android Merk Samsung warna Hitam dengan simcard 0812-7062-xxxx dan Satu Unit Mobil Toyata Innova Warna Hitam dengan Nopol B 1328 PZZ,” papar Kasat.

AKP Riza menjelaskan, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Sabu di Dusun Tanjung Baru Desa Tambusai Barat

Menanggapi informasi tersebut, AKP Riza
memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut

Dari hasil penyelidikan pada, Senin 22 Mei 2023 sekitar pukul 21.15 Wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin Aipda Arif Arman SH melakukan penangkapan Terhadap  Terlapor RG.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan Tempat, didekat RG ditemukan Barang Bukti seperti yang Kami uraikan sebelumnya,” terang Kasat Res Narkoba.

Lanjutnya, Polisi melakukan interogasi terhadap RG menerangkan bahwa Narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari AL

“Kemudian dilakukan pengejaran terhadap saudara AL. Namun tidak ditemukan, akhirnya Tersangka dan Barang bukti di bawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkas AKP Riza. (rls/lsc)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Rohul Limpahkan Tersangka Korupsi PADes Kepenuhan Baru ke Pengadilan

29 Oktober 2024 - 08:30 WIB

Pria Asal Bengkalis Diciduk Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Dalam Kasus Sabu 771,52 Gram

24 Agustus 2024 - 20:36 WIB

Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Hadirkan Saksi Tergugat PT SKA di PN Pasir Pengaraian

2 Agustus 2024 - 10:56 WIB

Pihak Penggugat Class Action Kurang Paham Perma No 1 Tahun 2002,Sidang Sempat Tegang

12 Juli 2024 - 14:34 WIB

Akibat Perbedaan Pandangan, Suhaimi Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya Mundurkan

12 Juli 2024 - 14:30 WIB

PN Pasir Pengaraian Dibanjiri Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya

10 Juni 2024 - 21:51 WIB

Trending di Hukrim