Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Hukrim · 3 Apr 2023 16:09 WIB ·

Sat Resnarkoba Polres Rohul Ringkus Pemilik Sabu 6,10 Gram


Sat Resnarkoba Polres Rohul Ringkus Pemilik Sabu 6,10 Gram Perbesar

Rokan Hulu – Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkapkan Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 6,10 Gram, Sabtu 1 April 2023 sekitar pukul 03.00 Wib.

“Tersangkanya dengan inisial AA (32),” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH, Senin (3/4/2023).

Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sebuah Rumah Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujung Batu, Sabtu 1 April 2023 sekitar pukul 03.00 Wib.

“Barang Bukti Satu Paket diduga Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik klip warna putih bening dengan berat kotor  6.10 Gram, Satu Pack plastik Klip Bening, Satu Kotak rokok Sampoerna Evolution, Satu Kaca Pirex, Satu Unit Hand Phone Android merk Oppo warna Putih dengan SIM Card 0821-xxxx-7970,” rincinya.

AKP Riza menjelaskan, pada Senin 27 Maret 2023 Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Sebuah Rumah Desa Pematang Tebih.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan pada Sabtu 1 April 2023 sekitar pukul 03.00 Wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin Aipda Arif Arman SH melakukan penangkapan terhadap berinisial AA

Kemudian, dilakukan penggeledahan Tempat dan di temukan diduga Narkotika jenis Sabu seperti tersebut di atas,

Selanjutnya dilakukan Interogasi terhadap AA menerangkan bahwa Narkotika tersebut milik mereka berdua yang di peroleh dari EK.

Kemudian  dilakukan pengejaran terhadap saudara EK. Namun tidak ditemukan.

“Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (rls/lsc)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Kepenuhan Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti 1,46 Gram Sabu

11 September 2025 - 15:58 WIB

Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi di Rohul Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru

20 Mei 2025 - 14:29 WIB

Curi Besi Terali Perumahan Pemda, Dua Pemuda Ini Dibekuk Tim Resmob Polres Rohul

16 Mei 2025 - 21:32 WIB

Kapolsek Kepenuhan dan Team Sparta Sergap Pasangan Suami Istri Pengedar Narkotika

5 Mei 2025 - 16:49 WIB

Menyamar Sebagai Pembeli, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan Tangkap Seorang Pria Residivis Pengedar Sabu

4 Maret 2025 - 14:56 WIB

Bergerak Dengan Sigap, Di Pimpin Langsung Kapolsek Rambah Hilir Tangkap Residivis Narkoba Jenis Sabu

4 Maret 2025 - 12:08 WIB

Trending di Hukrim