Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Hukrim · 8 Des 2022 08:43 WIB ·

Miliki Sabu dan Daun Ganja Kering, Sat Res Narkoba Polres Rohul Tangkap 3 Pria di Surga


Miliki Sabu dan Daun Ganja Kering, Sat Res Narkoba Polres Rohul Tangkap 3 Pria di Surga Perbesar

Rokan Hulu – Personil Sat Res Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin AKP Riza Effyandi SH MH komitmen dalam menindak tegas para Pelaku Tindak Pidana (TP) Narkotika di Negeri Seribu Suluk dengan Barang Bukti Sabu 11, 61 Gram dan Daun Ganja Kering 1,17 Gram.

“Personil Sat Resnarkoba Rohul berhasil meringkus Tiga Pria berinsial OP, DPP dan MAR dalam kasus Narkotika,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Rabu (7/12/2022).

Lanjut AKP Riza, untuk Tersangka DPP alias Dian, seorang Mahasiswa, diringkus Selasa (6/12/2022) sekitar pukul 10.00 Wib, di Sebuah Rumah Dusun Surau Gading (Surga) Desa Rambah Samo.

“Bersama, Dian turut diamankan Barang Bukti Empat Paket Narkotika jenis Sabu dengan Berat sekitar 0,78 Gram, Dua Plastik Klip Bening, Satu Kaca Pirex, Satu Dompet Warna Coklat, Satu Bong (Alat Hisap Shabu), Satu Unit Handphone Mrek Vivo Warna Dongker Dengan Simcard 0821-7345-17xx,” tuturnya

“Tersangka lainnya, MAR alias Iwan, Selasa (6/12/2022) sekitar pukul 15.30 Wib, di Sebuah Gubuk di Dusun Janji Raja RT/RW 002/001 Desa Bangun Jaya Timur Kecamatan Bangun Purba,” kata Eks Kapolsek Bonaidarussalam ini.

“Pada Iwan diamankan, Empat Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik klip Putih Bening dengan Berat sekitar 10,83 Gram, Satu Unit Timbangan Digital merk Digipounds, Satu Sendok terbuat dari Pipet Plastik, Satu Handphone merk INFINIX warna hitam dengan simcar 0812-6819-36xx, 11 Lembar Plastik klip warna Putih Bening, Satu Lembar plastik klip warna Biru dan Uang Rp. 350.000, pecahan 100, 2 Lembar dan pecahan 50, 3 Lembar,” paparnya.

“Tersangka berikutnya berinsial OP, diamankan Selasa (6/12/2022) sekitar pukul 10.00 Wib, di Sebuah Rumah di Dusun Surau Gading Desa Rambah Samo,” kata AKP Riza Effyandi SH MH.

“Bersama Tersangka turut menyita Barang Bukti berupa Satu Paket Narkotika jenis Daun Ganja Kering dengan berat kotor kurang lebih 1,17 Gram dan Satu Dompet Warna Coklat,” terang Kasat

Di tempat yang sama, Kasubsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda SH, menerangkan, salah satu upaya Polri, terhadap penyalahgunaan Narkoba dengan melakukan tindakan hukum yang tegas

Diharapkan kepada semua pihak, khususnya para pelajar yang merupakan generasi muda, menghindari Narkoba, agar masa depannya tidak hancur karena barang – barang terlarang tersebut,” papar Mardiono.

“Untuk itu mari bersama- sama kita perangi Narkoba, katakan tidak pada Narkoba untuk generasi muda yang lebih baik,” ajak Mardiono mengakhiri.

Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Rohul Limpahkan Tersangka Korupsi PADes Kepenuhan Baru ke Pengadilan

29 Oktober 2024 - 08:30 WIB

Pria Asal Bengkalis Diciduk Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Dalam Kasus Sabu 771,52 Gram

24 Agustus 2024 - 20:36 WIB

Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Hadirkan Saksi Tergugat PT SKA di PN Pasir Pengaraian

2 Agustus 2024 - 10:56 WIB

Pihak Penggugat Class Action Kurang Paham Perma No 1 Tahun 2002,Sidang Sempat Tegang

12 Juli 2024 - 14:34 WIB

Akibat Perbedaan Pandangan, Suhaimi Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya Mundurkan

12 Juli 2024 - 14:30 WIB

PN Pasir Pengaraian Dibanjiri Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya

10 Juni 2024 - 21:51 WIB

Trending di Hukrim