Rokan Hulu – Personil Polsek polsek Bonai Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus Dua Pria Tersangka Tindak Pidana (TP) Perjudian Kartu Remi jenis Song, Jumat (23/12/2022) sekitar Pukul 16.30 Wib.
Tersangka TH alias Pak Natal, perannya Sebagai Pemain Perjudian Kartu Remi jenis Song dan BL, perannya sebagai Penyedia tempat Perjudian Kartu Remi jenis Song,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Iptu Suheri Sitorus, Minggu (25/12/2022).
TH dan BL, lanjut Eks Kapolsek Rambah Hilir ini, diamankan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Warung Bobot di Dusun I Jurong Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam
“Adapun Barang Bukti yang Kami sita, berupa Uang sejumlah Rp 187.000, 83 Lembar Kartu Remi, 10 Kotak Kartu Domino merek Kabuki, Delapan lakon Kartu Remi merek Gold Fish,” kata Suheri.
Orang Nomor Satu di Mapolsek Bonaidarussalam ini menerangkan kronologi penangkapan, berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwa di Warung Bobot di Dusun I Jurong Desa Bonai sering ada kegiatan perjudian.
Kemudian Kapolsek Bonai Darussalam memerintah Kanit Reskrim Aipda Marta Kusuma beserta Anggota Reskrim untuk mengecek informasi tersebut.
Setiba di lokasi, Unit Reskrim Polsek Bonai Darussalam melihat warga ramai sedang bermain judi di warung Bobot tersebut.
Kemudian, dilakukan penangkapan, pada saat itu para pemain banyak yang berhasil melarikan diri.
Salah satu, pemain yang berhasil diamankan berinsial, setelah diintrogasi bahwa benar sedang bermain Judi Song
Kemudian, diamankan lagi Penyedia Tempat inisial BL, setelah itu Unit Reskrim mengamankan Barang Bukti yang berada di atas Meja Pemain
“Terhadap Kedua Orang tersebut berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bonai Darussalam guna dilakukan proses lebih lanjut,” pungkas Suheri.
“Terhadap para Tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 ke-1, Ke-2 Jo 303 bis Ayat 1 ke-1, ke-2 KUH Pidana,” pungkasnya. (rls/lsc)