Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Hukrim · 18 Jun 2022 08:34 WIB ·

Saat Asyik Main Judi Dadu Goncang Dikebun Sawit, 4 Pria Ini Diciduk Personil Polsek Rambah Hilir


Saat Asyik Main Judi Dadu Goncang Dikebun Sawit, 4 Pria Ini Diciduk Personil Polsek Rambah Hilir Perbesar

Rokan Hulu (lsc) – Saat sedang asyik main judi jenis dadu goncang di Kebun kelapa sawit milik warga yang terletak di Desa Pasir Jaya, Rambah Hilir, Rohul, 4 pria ini di ciduk Personil Polsek Rambah Hilir, Sabtu (18/6/2022) sekira pukul 1.40 Wib dini hari.

Hal itu dibenarkan Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kapolsek Rambah Hilir IPDA Debi Azhar SH MH rilis berita yang diterima wartawan, Sabtu (18/6/2022).

Dijelaskan Kapolsek, penangkapan pelaku judi tersebut berawal ketika mendapat laporan dari masyarakat. Bahwa di Desa Pasir Jaya Kec. Rambah Hilir Kab. Rokan Hulu, sering terjadi perkara tindak pidana perjudian jenis Dadu Goncang

“Kemudian selanjutnya saya memerintah Kanit Reskrim dan Kanit Intel beserta anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi perjudian di Desa Pasir Jaya tersebut,” ujarnya

Lanjut Putra Asli Luhak Kepenuhan ini, selanjutnya Kanit Reskrim Dan Kanit Intel beserta anggota langsung menuju Desa Pasir Jaya guna untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 01.40 Wib dini hari di salah satu kebun kelapa sawit milik warga yang terletak di DK 3 RT 18 RW 007 Desa Pasir Jaya ditemukan adanya aktifitas berupa perjudian jenis dadu goncang.

“Kemudian anggota langsung melakukan penggerebekan hingga ketika itu dapat mengamankan 4 orang di duga pelaku  perjudian  jenis judi Dadu Goncang bersama dengan barang bukti yang ditemukan ketika itu berupa uang tunai Rp.720.000,” tegasnya

Dari keempat pelaku yang diamankan dengan inisial S (35 tahun), M (42 tahun), S (38) dan S (41 Tahun).

Dari 4 tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 Buah Mata Dadu, 1 Buah Kaleng Sebagai Penutup Mata Dadu, 1 Helai Terpal, Uang Tunai Rp 720.000 Uang Permainan Dadu, 1 Buah Tas Selempang Warna Hitam, 1 Buah Karpet Yang Bertuliskan Mata Dadu Dan Angka,1 Buah Bantalan Dadu dan 1 Buah Senter Warna Merah

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Rambah Hilir guna untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Kapolsek Rambah Hilir IPDA Debi Azhar SH MH. (lsc)

Artikel ini telah dibaca 515 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Rohul Limpahkan Tersangka Korupsi PADes Kepenuhan Baru ke Pengadilan

29 Oktober 2024 - 08:30 WIB

Pria Asal Bengkalis Diciduk Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Dalam Kasus Sabu 771,52 Gram

24 Agustus 2024 - 20:36 WIB

Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Hadirkan Saksi Tergugat PT SKA di PN Pasir Pengaraian

2 Agustus 2024 - 10:56 WIB

Pihak Penggugat Class Action Kurang Paham Perma No 1 Tahun 2002,Sidang Sempat Tegang

12 Juli 2024 - 14:34 WIB

Akibat Perbedaan Pandangan, Suhaimi Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya Mundurkan

12 Juli 2024 - 14:30 WIB

PN Pasir Pengaraian Dibanjiri Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya

10 Juni 2024 - 21:51 WIB

Trending di Hukrim