Menu

Mode Gelap
Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Hukrim · 24 Des 2022 21:19 WIB ·

Pelaku Ditangkap Personil Polsek Kepenuhan
Pulang Mabuk, Istri dan Anak Dipukul, Seorang Pria di Kepenuhan Diciduk


<span style='color:#ff0000;font-size:14px;'>Pelaku Ditangkap Personil Polsek Kepenuhan</span> <br> Pulang Mabuk, Istri dan Anak Dipukul, Seorang Pria di Kepenuhan Diciduk Perbesar

Rokan Hulu – Tega memukul anak dan Istri, Seorang Pria diamankan Personil Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

“Tersangka inisial YW,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH MH, Sabtu (24/12/2022).

Lanjut Kapolsek, peristiwa tersebut dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Rumah pelapor Dusun Pasir Pandak, RT 01 RW 06, Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rohul, Rabu 14 Desember 2022 sekitar pukul 01.00 Wib

“Adapun Barang Bukti berupa Satu Baju Daster motif Batik dan Satu Lembar Surat pemberkatan Nikah dari Gereja Terang Dunia tentang pernikahan YZ dan YW,” tutur Nosa.

Kapolsek menyampaikan kronologi kejadian, pada Selasa 13 Desember 2022 sekitar pukul 23.00 Wib, Terlapor pulang ke rumah dalam keadaan Mabuk.

Kemudian pada dini hari pukul 01.00 Wib, Rabu 14 Desember 2022 Pelapor dan Terlapor masuk ke Kamar untuk tidur

Selanjutnya Terlapor berbincang-bincang dengan Pelapor.

Pelapor mengatakan “Jangan Mabuk lagi” Setelah itu Terlapor emosi dan langsung memukul dan menendang Pelapor hingga terjatuh. Kemudian Terlapor meninju Mata, Kepala, Tangan Terlapor.

Kemudian Pelapor, lari keluar kamar setelah itu datang kakak Pelapor dan melerai pemukulan tersebut.

Kemudian keesokan harinya pada saat Pelapor mandi Terlapor berteriak dan menggedor pintu kamar mandi

Tetapi Pelapor tidak membukakan pintu, setelah itu Terlapor mendobrak pintu kamar mandi

Namun dihalangi oleh anak Terlapor selanjutnya Terlapor memukuli anak Terlapor.

Setelah itu Pelapor dan anak Terlapor pergi dari rumah dikarenakan takut. .

Kemudian pada Jumat (23/12/2022) Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kepenuhan untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan, laporan tersebut Jumat (23/12/2022) sekitar pukul 21.00 Wib Kapolsek Kepenuhan memerintahkan Kanit Reskrim untuk mengamankan Terlapor

Kemudian, setelah mendapat perintah Kanit Reskrim bersama anggota berangkat ke rumah Terlapor di Dusun Pasir Pandak RT 001 RW 006 Desa Kepenuhan Timur, langsung mengamankan Terlapor

” Selanjutnya, membawa Terlapor ke Polsek Kepenuhan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kapolsek.

“Tersangka diduga melanggar Pasal 5 huruf a dengan ketentuan Pidana pasal 44 Ayat 1 UURI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tutupnya. (rls/lsc)

Artikel ini telah dibaca 164 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Bonai Darussalam, 5,30 Gram Barang Bukti Diamankan

15 Januari 2026 - 15:20 WIB

Kepergok Melangsir Sawit Curian, Residivis Diamankan Warga dan Diserahkan ke Polsek Kepenuhan

27 Desember 2025 - 15:56 WIB

Polsek Kepenuhan Tangkap Pelaku Pencurian Berondolan Sawit, Amankan 19 Karung Hasil Curian

5 November 2025 - 17:05 WIB

Polsek Kepenuhan Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti 1,46 Gram Sabu

11 September 2025 - 15:58 WIB

Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi di Rohul Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru

20 Mei 2025 - 14:29 WIB

Curi Besi Terali Perumahan Pemda, Dua Pemuda Ini Dibekuk Tim Resmob Polres Rohul

16 Mei 2025 - 21:32 WIB

Trending di Hukrim