Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Hukrim · 5 Sep 2022 02:12 WIB ·

PTPN V Kembali Polisikan Warga Rohul Gegara Curi 7 Tandan Sawit


PTPN V Kembali Polisikan Warga Rohul Gegara Curi 7 Tandan Sawit Perbesar

ROKAN HULU – Menejemen PTPN V di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kembali polisikan warga yang terlibat pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan plat merah itu.

Kali ini, pelaku merupakan pria inisial HS (40) warga Kecamatan Rokan IV Koto. HS dilaporkan ke Polisi dengan tuduhan mencuri 7 janjang tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dan 1 karung berondolan milik PTPN V Kebun Sei Siasam.

Kapolres Rohul Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasubsi Si Humas Polres Rohul Aipda Mardiono menerangkan, HS dilaporkan oleh PTPN V Sei Siasam atas tuduhan pelaku pencurian buah kelapa sawit.

Berdasarkan keterangan pelapor, yakni pihak Securiti PTPN V Sei Siasam, menerangkan, aksi pencurian dilakukan oleh pria inisial HS ini bermula pada Senin (5/9/22) sekitar pukul 15.00 WIB sore, Danton Des, Su dan Mu melaksanakan Patroli Rutin ke Afdeling II Blok E.16 PTPN V Sei Siasam Kecamatan Pendalian IV Koto.

Kemudian melihat Seseorang mengendarai sepeda motor jenis Honda Revo Nomor Polisi BM 4551 MR tanda bodi warna Hitam, tengah membawa tiga karung goni, diduga berisi buah kelapa sawit.

Mereka memberhentikan pengendara sepeda motor tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata di dalam karung ada 7 tandan TBS kelapa sawit dan karung lainnya berisi berondolan.

“Security menanyakan dari mana dapat buah dan Brondolan ini, Pelaku mengakui mengambilnya dari PTPN V Sei Siasam Kecamatan Pendalian IV Koto,”kata Aipda Mardiono, Selasa (7/9/22).

Setelah mendengar pengakuan HS, para Securiti langsung meringkusnya dan mengamankan ke Pos Induk Sekuriti. Selanjutnya diserahkan ke pihak Kepolisian Polsek Rokan IV Koto.

Atas kejadian itu, pihak PTPN V Sei Siasam mengalami kerugian sebesar Rp 300 ribu.

“Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolsek Rokan IV Kot. Yang bersangkutan dikenakan Pasal 364 KUH Pidana,” tutup Mardiono.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Kepenuhan Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti 1,46 Gram Sabu

11 September 2025 - 15:58 WIB

Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi di Rohul Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru

20 Mei 2025 - 14:29 WIB

Curi Besi Terali Perumahan Pemda, Dua Pemuda Ini Dibekuk Tim Resmob Polres Rohul

16 Mei 2025 - 21:32 WIB

Kapolsek Kepenuhan dan Team Sparta Sergap Pasangan Suami Istri Pengedar Narkotika

5 Mei 2025 - 16:49 WIB

Menyamar Sebagai Pembeli, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan Tangkap Seorang Pria Residivis Pengedar Sabu

4 Maret 2025 - 14:56 WIB

Bergerak Dengan Sigap, Di Pimpin Langsung Kapolsek Rambah Hilir Tangkap Residivis Narkoba Jenis Sabu

4 Maret 2025 - 12:08 WIB

Trending di Hukrim