Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Hukrim · 11 Apr 2023 22:15 WIB ·

Pria Pemilik Sabu 10,35 Gram, Diciduk Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul


Pria Pemilik Sabu 10,35 Gram, Diciduk Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Perbesar

Rokan Hulu – Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) melakukan penangkapan terhadap seorang Pria Tersangka Pelaku Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu 10,35 Gram.

“Tersangka JS (31),” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH.

Lanjutnya, Pria tersebut ditangkap dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sebuah Rumah RT/RW 002/001 Dusun Lubuk Betung Desa Lubuk Bendahara Timur Kecamatan, Rokan IV Koto Kabupaten Rohul, Selasa (11/4/2023) sekitar pukul 00.10 Wib.

“Adapun Barang Bukti berupa, Lima Paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna putih bening dengan berat kotor  10,35 Gram, Satu Pack plastik Klip Bening, Satu Kaca Pirex, Satu Timbangan Digital, Satu Tas Warna Coklat dan Satu Unit Hand Phone android merk Xiomi warna Gold dengan SIM Card 0813-xxxx-043x,” rinci Kasat Res Narkoba.

AKP Riza menjelaskan   Jumat 7 April 2023 Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu Dusun Lubuk Betung Desa Lubuk Bendahara Timur

Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rohul memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan pada Selasa (11/4/2023) sekitar pukul 00.10 Wib Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul, dipimpin Aipda Arif Arman SH melakukan penangkapan terhadap  Terlapor  berinsial JS

“Kemudian dilakukan penggeledahan tempat dan ditemukan Barang Bukti seperti Kami rincikan sebelumnya,” kata Riza.

Selanjutnya dilakukan Interogasi terhadap JS menerangkan, Narkotika tersebut adalah miliknya  yang diperoleh dari RA

Kemudian  dilakukan pengejaran terhadap RA. Namun tidak ditemukan.

“Akhirnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkas AKP Riza Effyandi menerangkan.

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Rohul Limpahkan Tersangka Korupsi PADes Kepenuhan Baru ke Pengadilan

29 Oktober 2024 - 08:30 WIB

Pria Asal Bengkalis Diciduk Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Dalam Kasus Sabu 771,52 Gram

24 Agustus 2024 - 20:36 WIB

Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Hadirkan Saksi Tergugat PT SKA di PN Pasir Pengaraian

2 Agustus 2024 - 10:56 WIB

Pihak Penggugat Class Action Kurang Paham Perma No 1 Tahun 2002,Sidang Sempat Tegang

12 Juli 2024 - 14:34 WIB

Akibat Perbedaan Pandangan, Suhaimi Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya Mundurkan

12 Juli 2024 - 14:30 WIB

PN Pasir Pengaraian Dibanjiri Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya

10 Juni 2024 - 21:51 WIB

Trending di Hukrim