ROKAN HULU -Personil Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus Pelaku Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), Rabu (18/5/2022 )sekitar pukul 21.00 Wib.
Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Kamis (19/5/2022) mengatakan pelaku AS melakukan aksinya di toko Pakaian milik Arjuna, yang berada di Jalan Bundaran Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kec. Kepenuhan, Minggu (15/5/2022) sekitar Pukul 15.40 Wib.
“Atas laporan AR, Petugas langsung mengamankan tersangka AS alias Andi,” ujarnya
Lanjut Paur Humas, dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB), Sembilan Buah Peci Merek Muslim warna Hitam, 23 Helai Jilbab Merek Zalia Alia Arabian, Empat Pasang Mukena, Satu Helai Jilbab Syar’i dan Satu bilah Pisau yang digunakan untuk mencongkel kunci pintu Toko.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kepenuhan tentang telah terjadinya dugaan TP Curat di Toko Pakaian Arjuna.
Kemudian setelah melakukan lidik terhadap yang di duga pelaku serta melakukan pendekatan kepada keluarga Pelaku secara persuasif
Terhadap pihak keluarga yang diduga Pelaku mendatangi Polsek Kepenuhan untuk menghadap Kapolsek Kepenuhan IPTU Anra Nosa SH MH bersama-sama dengan Pelaku.
Selanjutnya yang diduga Pelaku mengakui benar telah melakukan pencurian.
Selain itu, diduga pelaku melakukan Pencurian lainnya di Kota Tengah RT 001 RW 006 Kelurahan Kepenuhan Tengah yang mengakibat Korban mengalami sekitar Rp 2.750.000.
Kemudian diduga Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian 1 Unit Genset di Pasar Minggu, Kecamatan Kepenuhan
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, Kapolsek Kepenuhan IPTU Anra Nosa SH MH diduga pelaku diamankan dan ditahan di Polsek Kepenuhan.
“Hal ini guna mempertanggungjawab semua perbuatan yang telah dilakukannya,” pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH mengakhiri. *(lsc)