Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Hukrim · 13 Mei 2022 17:15 WIB ·

Cabuli Anak Dibawah Umur
Pria Bejat Ini Ditangkap Tim Opsnal Polres Rohul


FOTO : Tersangka inisial AS alias SY pelaku pencabulan anak dibawah umur. Perbesar

FOTO : Tersangka inisial AS alias SY pelaku pencabulan anak dibawah umur.

Rokan Hulu – Tim Opsnal Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap Tindak Pidana (TP) persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap Anak di bawah Umur, Selasa (10/5/2022) sekitar pukul 23.00 Wib

Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Jumat (13/5/2022) mengaku Polres Rohul telah mengamankan Seorang laki-laki yang diduga pelaku TP persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap Anak di bawah Umur.

Lanjutnya Paur Humas, Korban pencabulan dengan inisial FAR (17), sedangkan Identitas Tersangka inisial AS alias SY. Kejadian tersebut terjadi di sebuah Rumah yang berada di Kampung Baru, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul, Kamis 5 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 Wib.

“Adapun Barang Bukti (BB), Pakaian Korban dan 2 unit HP,” ujarnya

Dijelaskan Paur Humas, Penangkapan Tersangka, ketika Tim Opsnal Polres Rohul pada Selasa l 10 Mei 2022 sekitar pukul 22.00 Wib, mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa yang diduga Pelaku berada di sekitar Pasir Pengaraian

Kemudian Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Buyung Kardinal SH MH merintahkan Tim Opsnal Polres Rohul untuk melakukan penangkapan terhadap terduga Pelaku persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap Anak di bawah Umur.

“Selanjutnya terhadap satu orang tersebut yang diamankan tersebut beserta BB dibawa ke Polres Rohul untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH.

“Kepada Pelaku disangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutupnya. **(lsc)

Artikel ini telah dibaca 240 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Rohul Limpahkan Tersangka Korupsi PADes Kepenuhan Baru ke Pengadilan

29 Oktober 2024 - 08:30 WIB

Pria Asal Bengkalis Diciduk Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Dalam Kasus Sabu 771,52 Gram

24 Agustus 2024 - 20:36 WIB

Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Hadirkan Saksi Tergugat PT SKA di PN Pasir Pengaraian

2 Agustus 2024 - 10:56 WIB

Pihak Penggugat Class Action Kurang Paham Perma No 1 Tahun 2002,Sidang Sempat Tegang

12 Juli 2024 - 14:34 WIB

Akibat Perbedaan Pandangan, Suhaimi Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya Mundurkan

12 Juli 2024 - 14:30 WIB

PN Pasir Pengaraian Dibanjiri Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya

10 Juni 2024 - 21:51 WIB

Trending di Hukrim