Menu

Mode Gelap
Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Daerah · 28 Apr 2024 08:04 WIB ·

Polsek Rambah Hilir Kembali Ringkus Pelaku Dugaan Tindak Pidana Peredaran Narkoba


Polsek Rambah Hilir Kembali Ringkus Pelaku Dugaan Tindak Pidana Peredaran Narkoba Perbesar

Rambah Hilir – FA dan AB yang merupakan warga desa Rambah Hilir terpaksa berhadapan dengan Kepolisian Sektor Rambah Hilir akibat memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 6,66 gram.

FA dan AB berhasil diamankan oleh Polsek Rambah Hilir di kebun kelapa sawit milik FA yang berada di Dusun Surau Tinggi Utara Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, (26/04/2024)

Diterangkan oleh Kapolres Rokan Hulu, AKBP. Budi Setiyono melalui Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes, bahwa sebelum melakukan penangkapan, dirinya telah lebih dulu mendapatkan laporan dari warga sekitar yang mengabarkan bahwa di lokasi tersebut marak terjadi transaksi peredaran bahkan pesta Narkoba.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering dilakukan transaksi atau pun pesta narkotika, dan untuk menyikapi hal tersebut Tim dari Polsek Rambah Hilir melakukan Penyelidikan yang di Pimpin langsung Oleh Kapolsek dan Tim berhasil mengamankan 2(dua) orang pelaku pada saat itu di tempat kejadian, ungkap Kapolsek Rambah Hilir.

“Yang mana posisi dari pelaku sedang membagi-bagi/mengecek narkotika jenis sabu sabu tersebut dan pada saat itu Tim berhasil menemukan barang bukti di TKP berupa, 15 (Lima belas) paket diduga Narkotika Jenis Sabu Sabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (Satu) buah tas kecil warna Merah hitam yang berisikan plastik plastik klem, 2 (dua) buah korek mancis, 4 (empat) buah sendok pipet, 1(satu) buah alat hisap sabu sabu/ bong, 1( satu) Unit Handphone merk VIVO dengan nomor Simcard 0852-1051-****,” tambahnya.

“Kemudian tim juga berhasil mengamankan Uang Tunai Rp 472.000 ( Empat Ratus Tujuh Puluh dua ribu rupiah) yang mana pengakuan tersangka uang tersebut hasil dari penjualan narkotika jenis sabu sabu yang ditemukan oleh anggota polsek rambah hilir di tempat penangkapan tersebut,” pungkasnya.

Tindak penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Rambah Hilir tersebut m disaksikan juga oleh Perangkat Desa dan Kepala Dusun Setempat.

Adapun barang bukti yang turut disita oleh Polsek Rambah Hilir di antaranya yaitu, 15 (Lima belas) paket diduga Narkotika Jenis Sabu Sabu dengan berat kotor 6,66 Gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (Satu) buah tas kecil warna Merah hitam yang berisikan plastik plastik klem, 2 (dua) buah korek mancis, 4 (empat) buah sendok pipet, 1(satu) buah alat hisap sabu sabu/ bong, 1( satu) Unit Hendohone merk VIVO dengan nomor Simcard 0852-1051-****, dan uang Tunai Rp 472.000 ( Empat Ratus Tujuh Puluh dua ribu rupiah).

“Adapun pasal yang diterapkan dalam perkara ini yaitu, Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, untuk saat ini kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Rambah Hilir dan akan dilanjutkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tutup Kapolsek Rambah Hilir. (putra/lsc)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kepergok Melangsir Sawit Curian, Residivis Diamankan Warga dan Diserahkan ke Polsek Kepenuhan

27 Desember 2025 - 15:56 WIB

102 Warga Binaan Lapas Pasir Pangaraian Terima Remisi Khusus Natal, Satu Langsung Bebas

25 Desember 2025 - 13:06 WIB

Tim Relawan MPC PP Rohul Berkolaborasi dengan MPC PP Inhu, Salurkan Bantuan Korban Banjir Aceh

19 Desember 2025 - 12:20 WIB

Lapas Pasir Pengaraian Ikuti Sosialisasi Bimbingan Teknis Pengadaan BAMA TA 2026

26 November 2025 - 14:13 WIB

Rektor UPP Resmi Lantik Pengurus DPM dan BEM Periode 2025-2026

10 November 2025 - 14:24 WIB

Polsek Kepenuhan Tangkap Pelaku Pencurian Berondolan Sawit, Amankan 19 Karung Hasil Curian

5 November 2025 - 17:05 WIB

Trending di Hukrim