Rokan Hulu– Polsek Rambah Hilir Berhasil Mengungkap Empat(4) Tersangka Tindak Pidana (TP) Memiliki, Penyimpan Menguasai Jenis Narkotika. Personil Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir Berhasil Amankan Tersangka, ES (45) DI (28) MR As AJO (30) dan RS (25). Di Amankan Wilayah Dusun Pasir Panjang RT 011 RW 006 Desa Rambah Hilir, Kec.Rambah Hilir, Kab.Rokan Hulu .
Personil Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir Yang di Pimpin langsung Kapolsek Ipda Jonnes S.H Berhasil Mengamankan Empat (4) Orang Pelaku Dan Barang Bukti Berupa. 15(lima belas) Bungkus Paket Kecil Di duga Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) bungkus paket sedang di duga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus paket besar di duga Narkotika jenis sabu,
Selain itu, ada 1 (satu) buah timbangan elektronik, 2 ( dua) dua buah alat penghisap sabu atau bong, 3 ( tiga) buah mancis, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang yang berisikan plastik klip ukuran kecil, 1 (Satu) buah Hanphone merek Oppo. Dengan Berat kotor 100.45 gram.
Kapolsek Ipda Jonnes S.H Menjelaskan Kronologi Kejadian dan Penangkapan Ke Empat (4), berawal Informasi Dari masyarakat bahwa di Daerah Tersebut sering Melakukan transaksi Atau pun Pesta Narkotika, Menyikapi informasi tersebut Tim Polsek Rambah Hilir langsung Melakukan Penyelidikan.
“Hasil Penyelidikan Tim berhasil Mengamankan Empat (4) Tersangka nakotika jenis Sabu, Penangkapan Empat tersangka Tersebut di Saksikan juga oleh Kepala Dusun Setempat, “ujar nya . Pada Hari Selasa Tanggal 26 Maret 2024 Sekira Pukul 07.30 Wib
Hasil Test Urine Terhadap Tersangka Dengan Hasil ( POSITIF). Para pelaku di Jerat Dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang -Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (putra/lsc)