Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Hukrim · 23 Feb 2025 23:32 WIB ·

Polsek Rambah Hilir Berhasil Amankan Seorang Pengedar Narkotika Jenis Sabu


Polsek Rambah Hilir Berhasil Amankan Seorang Pengedar Narkotika Jenis Sabu Perbesar

RAMBAH HILIR – Kepolisian Sektor Rambah Hilir berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah Muara Musu, Kabupaten Rokan Hulu. Seorang pria bernama HB alias BJ (33) diamankan bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Sabtu pagi.

Pada pukul 09.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berlokasi di Muara Musu RT.001 RW.001, Desa Muara Musu, Kecamatan Rambah Hilir.

Saat penggerebekan berlangsung, tersangka berusaha melarikan diri melalui pintu belakang sambil membuang sesuatu. Namun, berkat kesigapan petugas, tersangka berhasil diamankan beserta barang yang dilemparkan.

Barang yang ditemukan berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dalam plastik klem, serta uang tunai sebesar Rp. 100.000,- yang diakui tersangka sebagai hasil penjualan narkotika. Selain itu, petugas juga menyita 1 (satu) unit handphone OPPO warna hitam milik tersangka.

Setelah diamankan, tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Tes urine yang dilakukan terhadap HB alias BJ menunjukkan hasil positif, menguatkan dugaan bahwa tersangka terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Adapun identitas dan peran tersangka yangg diamankan petugas yakni, HB alias BJ Bin HA (Alm) 33 Tahun), Wiraswasta, Muara Musu, Rambah Hilir, Rokan Hulu, Riau.

Selanjutnya petugas juga amankan barang bukti diantaranya, 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klem, 1 (satu) unit handphone oppo warna hitam, Uang tunai Rp. 100.000,- dan total berat kotor barang bukti yang disita mencapai 0,18 gram.

Tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Rambah Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sesuai dengan aturan yang berlaku, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kapolsek Rambah Hilir, IPDA Jones, SH mengatakan bahwa “Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Rokan Hulu.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari peredaran barang haram ini,” pungkas Jones. (putra/Lsc)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menyamar Sebagai Pembeli, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan Tangkap Seorang Pria Residivis Pengedar Sabu

4 Maret 2025 - 14:56 WIB

Bergerak Dengan Sigap, Di Pimpin Langsung Kapolsek Rambah Hilir Tangkap Residivis Narkoba Jenis Sabu

4 Maret 2025 - 12:08 WIB

Kasus Rokok Ilegal P21, Berkas Dilimpahkan ke Kejari Rohul

18 Februari 2025 - 21:04 WIB

Desa Rambah Hilir Ditetapkan Sebagai Kampung Bebas Narkoba
IPDA Jonnes : Pentingnya Peran Masyarakat dan Pemuda Perangi Narkoba

12 Februari 2025 - 15:08 WIB

Kejari Rohul Limpahkan Tersangka Korupsi PADes Kepenuhan Baru ke Pengadilan

29 Oktober 2024 - 08:30 WIB

Pria Asal Bengkalis Diciduk Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Dalam Kasus Sabu 771,52 Gram

24 Agustus 2024 - 20:36 WIB

Trending di Hukrim