Rokan Hulu – Tersangka AY (27), diamankan Personil Polsek Rambah Hilir Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di Desa Sejati, Kec. Rambah Hilir, Rohul.
“Korban ZK (32), sedangkan Saksi FS dan PR,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Rambah Hilir Ipda Deby Azhar SH MH, Senin (12/6/2023).
Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dusun Sanjaya RT/RW 02/01 Desa Sejati Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rohul,
diketahui, Kamis 8 Juni 2023 sekitar Pukul 03.00 Wib.
Ipda Deby Azhar menjelaskan Pelapor sedang tidur di rumahnya yang beralamat Dusun Sanjaya RT/RW 02/01 Desa Sejati.
Tiba-tiba ponakan Pelapor yang tidur di rumah tersebut FS teriak “Hape Ku , Nak Mati Bang”
Kemudian, FS melihat seorang Laki-laki keluar dari Jendela Depan rumah Pelapor
Mendengar, teriakan FS tersebut Pelapor terbangun dari tidurnya diikuti dengan kaca Jendela Rumah Pelapor Pecah
Sehingga, menyebabkan semua Orang di rumah Pelapor terbangun
Setelah, semua orang di dalam rumah bangun, Pelapor memeriksa barang yang ada di rumah
Lalu, Pelapor tidak menemukan Tiga Unit Hand Phone yakni Dua Unit merk Oppo dan satu Unit merk Samsung.
“Atas kejadian, Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambah Hilir untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” sebut Ipda Deby Azhar SH MH
Atas hal tersebut, Korban dijumpai PR dengan bertanya “Abang Kehilangan Hand Phone?”
Kemudian, Korban menjawab “Iyo” lalu PR melanjutkan “Siko Duit” Rp.150.000, Bisa Ku Tunjukkan Siapo Yang Ngambil Hand Phone Abng ?
Mendengar, perkataan PR tersebut Korban memberikan uang sejumlah Rp.150.000
Setelah, menerima uang tersebut PR pergi meninggalkan Korban.
Setelah Satu Jam kemudian datanglah PR menjumpai korban dengan membawa Sat Silicon Hand Phone sambil bertanya “Iko Punya Abang?”
Dijawab korban “Iyo” dilanjutkan PR “Kalo Betu Moh Lah Aku Tunjukkan Siapo Orangnyo Yang Ngambil Hand Phone Abang Tu”.
Setelah pembicaraan tersebut korban bersama RT yang biasa dipanggil I dan PR meluncur ke rumah seorang Warga di Dusun Suka Mulya Desa Rambah Hilir dengan maksud menanyakan keberadaan Hand Phone tersebut.
Sesampainya, di rumah yang dituju RT menghubungi Perangkat Desa Rambah Hilir yakni Kepala Desa Rambah Hilir, Sekdes Desa Rambah Hilir dan Bhabinkamtibmas Desa Rambah Hilir yakni Aipda Mul Effendi.
Setelah semuanya berkumpul di rumah tersebut Bhabinkamtibmas Aipda Mul Efendi dan perangkat Desa Rambah Hilir melakukan interogasi awal terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama AY
Dari, hasil interogasi Bhabinkamtibmas Aipda Mul Efendi terhadap AY mengakui perbuatannya yakni telah mengambil Tiga Unit Hand Phone dari rumah korban.
Lalu memberikan 2 Unit Handphone kepada Bhabinkamtibmas Aipda Mul Efendi.
Setelah pengakuan dari AY dan Barang Bukti didapat Bhabinkamtibmas Aipda Mul Efendi
Terduga Pelaku diamankan Bhabinkamtibmas Aipda Mul Efendi ke Polsek Rambah Hilir guna proses Hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” pungkas Ipda Deby Azhar SH MH. (rls/lsc)