Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Hukrim · 15 Des 2022 12:19 WIB ·

Operasi Pekat Lancang Kuning Tahun 2022
Sisir Tiga Cafe di Simpang D, Polsek Rambah Hilir Amankan Puluhan Botol Miras


<span style='color:#ff0000;font-size:14px;'>Operasi Pekat Lancang Kuning Tahun 2022</span> <br> Sisir Tiga Cafe di Simpang D, Polsek Rambah Hilir Amankan Puluhan Botol Miras Perbesar

Rokan Hulu – Puluhan Botol Minuman Keras (Miras) diamankan Tim Operasi Pekat Lancang Kuning (LK) Tahun 2022
Polsek Rambah Hilir Polres Rokan Hulu (Rohul), Kamis (15/12/2022) sekitar pukul 18.00 Wib

Operasi Pekat tersebut, langsung dipimpin Kapolsek Rambah Hilir Ipda Deby Azhar, SH MH, menyisir Tiga Lokasi yakni Kafe Bolang Barus di Dusun Simpang D II Desa Rambah Hilir, Kafe Wak Rusli di Dusun Simpang D I Desa Rambah Hilir dan Kafe Pak Ningsih
di Dusun Simpang D I Desa Rambah Hilir.

Pengungkapan aktifitas penjualan Miras tersebut, lanjut Ipda Deby, ketika Kanit Reskrim Polsek Rambah Hilir Aipda M Amri Yunal SM menerima informasi dari Masyarakat di warung atau Cafe di Dusun Simpang D, Desa Rambah adanya dugaan menjual Miras

Informasi tersebut, dilaporkan kepada Kapolsek Rambah Hilir, kemudian langsung memerintahkan Tim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Baca Juga : Saat Asyik Main Judi Dadu Goncang Dikebun Sawit, 4 Pria Ini Diciduk Personil Polsek Rambah Hilir

Kemudian, sekitar pukul 19.30 Wib, Kapolsek Rambah Hilir bersama Tim berhasil mengamankan 10 Liter Tuak dari Kafe Bolang Barus, 24 Botol Beer Anker dari Kafe Wak Rusli dan 24 Botol Beer Anker dari Kafe Pak Ningsih di Dusun Simpang D Desa Rambah

“Selanjutnya, Tim Polsek Rambah Hilir membuat Surat Tanda Terima dan mengamankan Barang Bukti ke Mako Polsek Rambah Hilir,” pungkas Deby

“Secara keseluruhan, total Barang Bukti Miras Tuak 10 Liter dan Beer Anker 48 Botol,” tutup Orang Nomor Satu di Mapolsek Rambah Hilir ini. (lsc/rls)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Rohul Limpahkan Tersangka Korupsi PADes Kepenuhan Baru ke Pengadilan

29 Oktober 2024 - 08:30 WIB

Pria Asal Bengkalis Diciduk Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Dalam Kasus Sabu 771,52 Gram

24 Agustus 2024 - 20:36 WIB

Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Hadirkan Saksi Tergugat PT SKA di PN Pasir Pengaraian

2 Agustus 2024 - 10:56 WIB

Pihak Penggugat Class Action Kurang Paham Perma No 1 Tahun 2002,Sidang Sempat Tegang

12 Juli 2024 - 14:34 WIB

Akibat Perbedaan Pandangan, Suhaimi Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya Mundurkan

12 Juli 2024 - 14:30 WIB

PN Pasir Pengaraian Dibanjiri Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya

10 Juni 2024 - 21:51 WIB

Trending di Hukrim