ROKAN HULU – Personil Satres Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu, Senin (30/5/2022) sekitar pukul 16.30 Wib.
Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Selasa (31/5/2022) menjelaskan penangkapan pelaku Narkotika ini dengan tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah Kebun Karet, Desa Rambah Tengah Utara (RTU) Kecamatan Rambah.
Lanjut, AIPDA Mardiono Pasda SH, Tersangka yang di tangkap di RTU dengan inisial AS alias Adi Cala. Polisi berhasil mengamankan BB 29 Paket narkoba.
“Dengan Barang Bukti (BB) 29 Paket yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 10,73 Gram, Lima Lembar Plastik Klip Bening, Satu Pack Plastik klip warna Bening, Satu Buah Kotak Rokok Mrek Sampoerna, Satu Handphone Mrek Vivo dan Satu Tas Warna Coklat,” rincinya
Penangkapan Pelaku, dijelaskan AIPDA Mardiono Pasda SH, berawal Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Desa Rambah Tengah Utara.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rohul AKP Riza Effyandi SH MH memerintahkan AIPDA Wiji Sunardi SH bersama 4 Personil lainnya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut
Dari hasil penyelidikan pada Senin (30/5/2022) sekitar pukul 16.30 Wib Personil Satresnarkoba Polres Rohul melakukan penangkapan Terhadap Terlapor
Setelah diamakan selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti tersebut diatas kemudian dilakukan introgasi terhadap Terlapor menerangkan bahwa narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya sendiri.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH mengakhiri. (rls/lsc)