Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Hukrim · 10 Jun 2024 21:51 WIB ·

PN Pasir Pengaraian Dibanjiri Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya


PN Pasir Pengaraian Dibanjiri Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya Perbesar

Pasir Pengaraian – Ratusan Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya (KOPSATIMJA) hadir di depan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian. Diperoleh Info dilapangan mereka ingin melihat sidang dan siapa orang yang menggugat mereka sekaligus memberikan dukungan moril pada pengurus KOPSATIMJA, Senin (10/6/2024).

Salah seorang anggota koperasi itu yang sempat dikonfirmasikan terkait keberadaan mereka di Pengadilan Negeri itu, Jasmanedi menerangkan.

“Inilah Anggota Sah Koperasi Sawit Timur Jaya. Bukan Peserta bukan pula Calon. Kami pengurus dan kuasa hukum pun sudah memberikan penjelasan tapi Anggota juga tetap mau hadir di PN,”kata Jasmanedi.

Kuasa Hukum Koperasi Sawit Timur Jaya Andi Nofrianto saat diminta penjelasan tentang Agenda Sidang Class Action hari ini mengatakan.

” Agenda hari ini Tanggapan dari Tergugat dan Bukti dari Para Pihak,”sebutnya.

Andi menjabarkan” menurut saya untuk Gugatan Class Action harus di telaah dengan benar Formal atau legalitas Penggugat dan Rumusan Gugatannya.

Sebab Class Action ini bukan gugatan Privat tetapi Gugatan Public dan salah satunya merujuk pada UU Konsumen, UU Lingkungan Hidup, UU Perseroan dan UU Ketenagaan Kerja. Klo ini Gugatan yang di ajukan Penggugat menurut saya bersifat Privat ini ranah Perdata Umum dan bukan Class Action,”ujarnya.

Dikatakannya lebih jauh. “Ditambah Penggugat juga memiliki Kuasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum seperti Judul, indentitas lengkap pemberi kuasa dan menerima kuasa (ini kuasa dan menguasakan)

apa saja tindak atau wewenang yang kuasakan dan tanda tangan basah dari semua aturan hukum itu yang katanya 279 orang tidak ada kejelasan Identitas jelas,hanya nama dan tanda tangan dan tindak serta kewenangan apa yang diberikan 279 orang kepada 2 orang perwakilan mereka.

“Saya sangat yakin Majelis Hakim bisa mentelaah dengan cermat dan memberikan keputusan yang adil dan benar,” ujarnya. (yoga/Lsc)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi di Rohul Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru

20 Mei 2025 - 14:29 WIB

Curi Besi Terali Perumahan Pemda, Dua Pemuda Ini Dibekuk Tim Resmob Polres Rohul

16 Mei 2025 - 21:32 WIB

Kapolsek Kepenuhan dan Team Sparta Sergap Pasangan Suami Istri Pengedar Narkotika

5 Mei 2025 - 16:49 WIB

Menyamar Sebagai Pembeli, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan Tangkap Seorang Pria Residivis Pengedar Sabu

4 Maret 2025 - 14:56 WIB

Bergerak Dengan Sigap, Di Pimpin Langsung Kapolsek Rambah Hilir Tangkap Residivis Narkoba Jenis Sabu

4 Maret 2025 - 12:08 WIB

Polsek Rambah Hilir Berhasil Amankan Seorang Pengedar Narkotika Jenis Sabu

23 Februari 2025 - 23:32 WIB

Trending di Hukrim