Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Hukrim · 12 Jul 2024 14:34 WIB ·

Pihak Penggugat Class Action Kurang Paham Perma No 1 Tahun 2002,Sidang Sempat Tegang


Pihak Penggugat Class Action Kurang Paham Perma No 1 Tahun 2002,Sidang Sempat Tegang Perbesar

Rokan hulu – Pihak Penggugat Class Action Kurang Paham Perma Class Action,Pasir Pagaraian(11/7/24) pagi. Sidang Class Action terlihat tegang,

sebab Pihak Penggugat seakan-akan mempermainkan kesepakatan agenda sidang, dan terkesan kurang memahami tentang Perma No. 1 tahun 2002 tentang Gugatan Kelompok khusus pasal 8.

Ketua Majelis Abdi Dinata Sebayang SH. MH mengatakan,” pantas bersikap tegas kepada Penggugat, sebab dengan tidak pahamnya Pihak Penggugat menambah waktu yang panjang dalam menyidangkan proses ini , sedang pihak pengadilan wajib membuat laporan per 5 bulan, Ke pengadilan Tinggi. Jadi kita musti serius klo tidak tahu bisa tanya ke
PTSP” tegas nya.

Diluar pengadilan dijumpai Saudara Suhaimi salah satu anggota yang mencabut kuasa nya dari kuasa Penggugat berucap” alhamdulilah saya belum terlambat untuk menarik kuasa saya. Jujur saya gak sanggup untuk menyumbang lagi saya udah hampir 5 juta habis buat iuran hasilnya tidak jelas. Ini aja klo ikut di dalam Gugatan Ini harus bayar iuran 1 juta. Saya ragu dalam gugatan ini. Ditambah seorang anggota yg juga menarik kuasanya Saudara Rido Setiawan saya tidak tau nama saya ada di kuasa. Tambahnya

Saya pernah hadir cuma pada saat rapat untuk demo ke bupati. Dan saya hanya mewakili bukan ahli waris” tutupnya.

Andi Nofrianto selaku kuasa hukum Tergugat, mengatakan ” ini
mengambarkan Penggugat tidak cermat dan memahami tentang perma no.1 tahun 2002 pasal 8. Dan saya menduga dalam gugatan ini ada orang yang coba mengambil keuntungan. Sebab kalau terkumpul 279 orang di kali 1 juta total nya Rp. 2.790.000.000 (Dua Miliar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Juta) yang katanya buat urus perkara di pengadilan, luar biasa, dan ini patut dicurigai. Tambah Andi Novrianto selaku kuasa hukum

Pesan saya masyarakat musti cermat jangan tertipu dengan iming-iming.” Tutup pengacara gondrong ini,
Sidang pun akan dilanjutkan tanggal 1 agustus 2024.tutup Andi Novrianto

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Rohul Limpahkan Tersangka Korupsi PADes Kepenuhan Baru ke Pengadilan

29 Oktober 2024 - 08:30 WIB

Pria Asal Bengkalis Diciduk Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Dalam Kasus Sabu 771,52 Gram

24 Agustus 2024 - 20:36 WIB

Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Hadirkan Saksi Tergugat PT SKA di PN Pasir Pengaraian

2 Agustus 2024 - 10:56 WIB

Akibat Perbedaan Pandangan, Suhaimi Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya Mundurkan

12 Juli 2024 - 14:30 WIB

PN Pasir Pengaraian Dibanjiri Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya

10 Juni 2024 - 21:51 WIB

Pengurus dan Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya Hadiri Sidang Class Action

3 Juni 2024 - 08:31 WIB

Trending di Hukrim