Rokan Hulu – Dampak sengketa lahan antara masyarakat Lubuk Napal, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dengan Kebun milik Dewi Robinar yang saat ini dalam proses hukum. Warga Lubuk Napal menutup akses jalan dengan memasang Portal,
Yang melarang hasil TBS Kelapa Sawit melewati jalan, yang diklaim dibuat oleh masyarakat Lubuk Napal. Hal tersebut dibantah pihak Dewi Robinar. Pihaknya mengaku, jalan tersebut Dewi Robinar ikut berkontribusi membangun jalan tersebut dibuktikan dengan dokumen dan data-data pendukung lainnya.
Selama Tiga Bulan hasil kebun sawit Dewi Robinar terhambat tidak bisa keluarkan hasil Panen. Sehingga ribuan Ton Buah Sawit Milik Dewi Robinar membusuk, hal ini disebabkan adanya pemasangan Portal jalan oleh Masyarakat Desa Lubuk Napal.
Dari hasil pantauan pada Rabu (7/9/2022) dilokasi lahan milik Dewi Robinar terlihat Tiga Mobil jenis Colt Diesel berisi Sawit muatan lebih kurang 8 Ton per mobil tertahan tidak bisa dikeluarkan dihadang Portal yang di pasang oleh masyarakat Desa Lubuk Napal.
Dari pengakuan tokoh masyarakat Desa Lubuk Napal, Samsuri mengatakan, adapun tujuan ditutupnya akses jalan dengan Portal di perbatasan lahan milik Dewi Robinar dan warga adalah guna mempertanyakan tanah yang saat ini dikuasai oleh Dewi Robinar.
“Kami ingin bertemu langsung dengan ibu Dewi Robinar, mempertanyakan siapa yang telah menjual lahan tersebut kepadanya,” ungkap warga.
Diakui Samsuri, terkuaknya kepemilikan lahan atas nama Dewi Robinar baru diketahui setelah adanya sengketa lahan antara Koperasi Tani Timiangan Riau (KTTR) dengan Dewi Robinar, yang mana dalam kasusnya KTTR mengklaim lahan kebun sawit milik Dewi Robinar termasuk lahan dari KTTR.
“Dari sinilah kami tahu, bahwa disini ada lahan milik Dewi Robinar,” sebut Samsuri.
Masyarakat Desa Lubuk Napal bersikeras tidak akan memberikan izin lewat kepada mobil yang mengangkut buah milik Dewi Robinar sebelum dirinya menjumpai masyarakat dan memberikan penjelasan asal usul kepemilikan lahannya.
“Intinya kami ingin berjumpa langsung dengan Dewi Robinar dan mempertanyakan siapa dalang yang menjual lahan itu,” tambahnya.
Masih di lokasi yang sama, Suyono yakni salah satu pekerja dari Dewi Robinar mengaku bahwa jalan yang dilalui oleh pekerja merupakan jalan milik bersama. Ia menegaskan siapapun berhak untuk melewatinya, bahkan Ibu Dewi Robinar juga turut serta dalam membuka jalan ini, hal ini benar dan bahkan ada bukti bukti dan dokumen nya.
“Kan sudah kita sampaikan secara baik-baik, namun masyarakat meminta untuk ibu Dewi harus turun dan berunding langsung dengan masyarakat, dan hal itu tentu akan kita sampaikan kepada ibu Dewi Robinar” kata Suyono.
Akibat jalan yang ditutup, diakui Suyono 500 ton sawit perbulan hasil lahan Dewi Robinar tidak bisa keluar dan dijual, sehingga buah kelapa sawit tersebut membusuk, yang mengalami kerugian ratusan juta.
“Diperkirakan kita Produksi sebulan 500 ton dan ini sudah berjalan selamat tiga bulan, berarti ada 1500 ton sawit yang tidak bisa keluar dan membusuk,” sambut Saragih Forman Simalangun selaku mandor.
“Sebagai Informasi juga, bahwa putusan di tingkat PN Pasir Pengaraian memang benar dimenangkan oleh pihak Koperasi. Namun setelah dilakukan Banding di tingkat Pengadilan Tinggi dimenangkan oleh Ibu Dewi Robinar, hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor : 81/PDT/2022/PT.PBR,” tambanya.
Ketika ditanya terkait posisi tanah milik Dewi Robinar yang diklaim warga Desa Lubuk Napal terletak di wilayah Lubuk Napal, Saragih mengatakan hal tersebut tidak benar, melainkan di Desa Teluk Aur.
Hal ini diperkuat oleh pernyataan Camat Rambah Samo H. Herokertus Sembiring S.Sos yang saat itu melakukan peninjauan langsung ke lokasi penutupan Portal jalan oleh warga Desa Lubuk Napal.
“Wilayah lahan milik Dewi Robinar itu berada di Desa Teluk Aur, bukan di Desa Lubuk Napal, sebab sebelum pemekaran itu wilayah Desa Lubuk Napal dengan Dusun Teluk Aur, jadi setelah pemekaran tetap menjadi Desa teluk Aur,” kata Camat.
Dalam persoalan antara Dewi Robinar dan Masyarakat Desa Lubuk Napal, Camat Herokertus menjelaskan, lebih baik dilakukan penelusuran dari bawah, yakni mencari nama-nama siapa saja yang telah menandatangani surat jual beli yang diklaim dimiliki oleh Dewi Robinar.
“Karena semuanya itu kan berdasarkan surat, keabsahan itu kita pegang berdasarkan surat,” sebut Camat.
Camat Herokertus mengakui sudah beberapa kali melakukan mediasi antara pihak masyarakat dengan perwakilan Dewi Robinar, baik ditingkat Kecamatan maupun hingga ke tingkat Polres Rokan Hulu.
“Kalau berdasarkan pengakuan ibu Dewi, dia benar-benar telah membeli lahan tersebut,” pungkas Camat.