Menu

Mode Gelap
Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Daerah · 17 Jul 2022 13:08 WIB ·

Petani Sambut Baik Kebijakan Pemerintah Bebaskan Pajak Sementara untuk Ekspor CPO


Petani Sambut Baik Kebijakan Pemerintah Bebaskan Pajak Sementara untuk Ekspor CPO Perbesar

Riau – Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membebaskan pajak pungutan ekspor atas minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya untuk sementara hingga 30 Agustus 2022.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 tahun 2022, pembebasan pajak pungutan ekspor ini berlaku terhadap seluruh produk, baik tandan buah segar, kelapa sawit, dan CPO dan palm oil serta use cooking oil.

Ketua DPP Asosiasi Sawitku Masa Depanku (Samade), Tolen Ketaren berharao adanya kebijakan bebas pungutan ekspor sawit dan turunannya sementara dari pemerintah ini memberikan dampak positif terutama bagi petani sawit.

Menurut Tolen, rentang waktu 1,5 bulan ini akan memberikan waktu bagi para petani dan pengusaha sawit untuk mengeluarkan 4 juta ton lebih sawit ke luar negeri.

“Terimakasih kepada pemerintah yang sudah memberikan kelonggaran sekitar 1,5 bulan untuk membebaskan pungutan ekspor. Dengan waktu tersebut setidaknya bisa mengeluarkan 4 juta ton lebih nantinya,” kata Tolen, Sabtu (16/7/2022) malam.

Kendati demikian dikatakan Tolen, jika dihitung ideal waktu pelonggaran tersebut seharusnya pemerintah memberikan waktu setidaknya 4 bulan. Pasalnya sejak adanya kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) oleh Kementerian Perdagangan pada 27 Januari 2022 lalu, membuat petani maupun pengusaha sawit mengeluh.

“Apalagi disusul dengan adanya kebijakan pelarangan ekspor mulai Februari 2022 lalu yang berlangsung hingga bulan Juni lalu. Jadi setidaknya kalau bisa pelonggaran tersebut bisa diberikan selama empat bulan, agar kerugian petani sebelumnya bisa tertutupi,” imbuhnya.

Belum lagi proses turunnya harga pupuk dikatakan Tolen juga tidak mudah dan tidak sebentar waktunya, yang tentu saja menambah biaya modal para petani.

“Dalam bulan lalu saja kita tidak sampai tiga juta ton bisa mengeluarkan sawit. Jadi kalau bisa ada pertimbangan lagi pemerintah untuk menambah waktu pelonggaran tersebut,” tuturnya.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peringatan HPN 2026, Wabup Rohul : Insan Pers Sebagai Penyampai Informasi ke Masyarakat

10 Februari 2026 - 08:44 WIB

Bupati Rohul Anton Resmi Lantik Pejabat Eselon II dan III

5 Februari 2026 - 18:57 WIB

Bupati Rohul Anton Hadiri Rakernas APKASI Ke – XVII di Batam

19 Januari 2026 - 11:44 WIB

Ribuan Masyarakat Padati Islamic Center Rokan Hulu Peringati Isra’ Mi’raj

16 Januari 2026 - 14:31 WIB

Melalui Rakor, Wabup Harap BAZNas Rohul Optimalkan Pengumpulan Zakat Melalui UPZ

15 Januari 2026 - 14:32 WIB

Roganda Hasibuan Siap Kembangkan dan Majukan Organisasi PP di Tambusai

7 Januari 2026 - 19:53 WIB

Trending di Daerah