Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Uncategorized · 15 Des 2022 14:20 WIB ·

Personil Polsek Tambusai Utara Tangkap Tiga Pelaku Judi Jenis PES


Personil Polsek Tambusai Utara Tangkap Tiga Pelaku Judi Jenis PES Perbesar

Rokan Hulu – Personil Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu (Rohul) melakukan pengungkapan dugaan Tindak Pidana (TP) perjudian jenis Judi PES, Rabu (14/12/2022) sekitar pukul 15.00 Wib

“Adapun para Terlapor, berinisial JS, DAS dan RAS,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP P Simatupang, Kamis (15/12/2022).

Ketiga Pria tersebut, lanjutnya ditangkap dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Warung Sihombing Dusun Manggis Tobal RT 017 RW 007 Desa Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara Kabupeten Rohul.

“Selain itu Kami juga mengamankan Barang Bukti 108 Lembar kartu Remi Joker, Uang tunai sebesar Rp.142.000, Satu Lembar Kertas Putih berisi catatan Angka dan Satu buah Pena,” rinci Kapolsek.

Simatupang menerangkan, pengungkapan kasus perjudian tersebut, berawal saat Kapolsek Tambusai Utara mendapat informasi dari Masyarakat Desa Tambusai Utara bahwa di warung milik Sihombing tepatnya di Dusun V Manggis Tobal, sering terjadi praktik perjudian.

Mendapat laporan tersebut Kapolsek Tambusai Utara beserta Personilnya langsung melakukan penyelidikan terhadap kebenaran dari informasi tersebut.

Baca Juga : Kapolsek Tambusai Utara Ringkus Pemilik Sabu di Mahato

Sesampainya, di Dusun V Manggis Tobal RT 017 RW 007 Desa Tambusai Utara, tepatnya di Warung Sihombing, diamankan Tiga Orang yang sedang melakukan praktik perjudian jenis Judi PES berinisial JS, DAS dan RAS dengan menggunakan kartu Remi Joker.

Kemudian Uang sebagai taruhannya, lalu diamankan Barang Bukti berupa 108 Lembar Kartu Remi Joker, Uang Tunai sebesar Rp.142.000, Satu Lembar Kertas berisi Angka dan Satu pena.

“Selanjutnya terhadap Ketiga Pelaku dan Barang Bukti yang ditemukan diamankan ke Polsek Tambusai Utara guna proses lebih lanjut,” pungkas Simatupang.

“Terhadap para Pelaku dijerat dengan Pasal 303 Jo Pasal 303 BIS Jo Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian,” tutup Eks Paur Humas Polres Rohul ini. (rls/lsc)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Sukiman Hadiri Launching Penyaluran Bantuan Iuran JKK dan Jaminan Kematian

6 September 2024 - 21:36 WIB

Pengurus Koperasi Sawit Timur Jaya Kembali Gelar Sidang di PN Pasir Pengadilan

2 Agustus 2024 - 15:43 WIB

Makan Bersama dengan Tim Relawan dan Simpatisan
Kantongi 4.134 Suara di Dapil IV, Saiful Adnan : Terima Kasih Masyarakat Atas Mandatnya

27 Februari 2024 - 15:38 WIB

Maling Sapi Diringkus Team Resmob Polres Rohul, Dua Masih DPO

17 Agustus 2023 - 21:08 WIB

Terlibat Dalam Kasus Sabu, Dua Pria di Kabun Diringkus Polisi

30 Januari 2023 - 13:10 WIB

Momen Hari Jadi Ke 23, DWP Rohul bersama PMI Gelar Bhakti Sosial Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis

13 Desember 2022 - 15:30 WIB

Trending di Uncategorized