Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Hukrim · 26 Des 2022 08:40 WIB ·

Personil Polsek Tambusai Tangkap Kurir Daun Ganja Kering dengan Berat 1.8 Kg


Personil Polsek Tambusai Tangkap Kurir Daun Ganja Kering dengan Berat 1.8 Kg Perbesar

Rokan Hulu – Personil Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus Tersangka Tindak Pidana Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja, Minggu (25/12/2022) sekitar pukul 15.00 Wib

“Tersangka SBB (40),” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Iptu Efendi Lupino SH.

Lanjut, Efendi Lupino, Pria tersebut diamankan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Lingkungan Kuba, Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul.

“Adapun Barang Bukti Dua Paket Besar diduga narkotika jenis tanaman daun Ganja, Satu Tas Sandang merk Nike warna Abu-abu, Satu Unit Hand Phone merk Nokia warna Hitam Daun Ganja sekitar 1.8 Kg,” katanya.

Kapolsek menjelas, kronologi penangkapan
Jumat 23 Desember 2022 sekitar pukul 14.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Tambusai memperoleh informasi dari Masyarakat bahwa di Lingkungan Kuba, Kelurahan Tambusai Tengah sering terjadi transaksi Narkotika jenis Daun Ganja.

Setelah memperoleh informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambusai melaporkan kepada Kapolsek Tambusai,

Atas hal tersebut, Kapolsek memerintahkan untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian, Minggu (25/12/2022) sekitar pukul 15.00 Wib Unit Reskrim Polsek Tambusai yang dipimpin Kapolsek Tambusai mengamankan Seorang Laki-laki,

Yang mengaku bernama inisial SBB di dalam sebuah rumah yang berada di Lingkungan Kuba, Kelurahan Tambusai Tengah tepatnya di Dekat Sekolah MTS Tambusai

Dari yang bersangkutan diamankan Satu buah Tas merk NIKE warna Abu-abu yang berisi Dua paket besar diduga Narkotika jenis Daun Ganja.

Pada saat diinterogasi yang bersangkutan mengaku warga Panyabungan Mandailing Natal Prov. Sumut serta Dua Paket Besar diduga narkotika jenis Daun Ganja tersebut adalah milik saudara MU warga Panyabungan

Selanjutnya SBB disuruh untuk diantar ke S Warga Dalu-Dalu dengan upah sebesar Rp 300.000, per Kg dan uang jalan sebesar Rp.600.000, untuk sekali pengantaran dari Panyabungan.

“Kemudian Barang Bukti dan Pelaku dibawa ke Polsek Tambusai guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek

“Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Efendi Lupino. (lsc/rls)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Kepenuhan Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti 1,46 Gram Sabu

11 September 2025 - 15:58 WIB

Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi di Rohul Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru

20 Mei 2025 - 14:29 WIB

Curi Besi Terali Perumahan Pemda, Dua Pemuda Ini Dibekuk Tim Resmob Polres Rohul

16 Mei 2025 - 21:32 WIB

Kapolsek Kepenuhan dan Team Sparta Sergap Pasangan Suami Istri Pengedar Narkotika

5 Mei 2025 - 16:49 WIB

Menyamar Sebagai Pembeli, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan Tangkap Seorang Pria Residivis Pengedar Sabu

4 Maret 2025 - 14:56 WIB

Bergerak Dengan Sigap, Di Pimpin Langsung Kapolsek Rambah Hilir Tangkap Residivis Narkoba Jenis Sabu

4 Maret 2025 - 12:08 WIB

Trending di Hukrim