Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Hukrim · 5 Jun 2023 12:11 WIB ·

Terjaring Dalam Patroli KRYD
Personil Polsek Rambah Samo Tangkap Dua Pria dalam Kasus Kepemilikan Narkotika


<span style='color:#ff0000;font-size:14px;'>Terjaring Dalam Patroli KRYD</span> <br> Personil Polsek Rambah Samo Tangkap Dua Pria dalam Kasus Kepemilikan Narkotika Perbesar

Dua Pria Ditangkap Personil Polsek Rambah Samo Dalam Kasus Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu

Rokan Hulu – Dua Pria diringkus Personil Polsek Rambah Samo Polres Rokan Hulu (Rohul), dalam kasus dugaan Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu, Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 20.30 Wib

“Kedua Pria ditetapkan jadi Tersangka dengan inisial RU (29) dan IN (30),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Rambah Samo Ipda Totok Nurdianto SH MH, Senin (4/6/2923).

Lanjutnya, Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di Jalan Tuanku Tambusai Simpang Lapter Dusun Danau Sati, Desa Rambah Samo Barat Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rohul, Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 20.30 Wib.

Lanjut Kapolsek Rambah Samo, adapun Barang Bukti Satu Paket diduga Narkotika Jenis Sabu, Satu Kaca Pirek, Satu Unit HP Android Merk Oppo type A12 warna Biru Dongker milik RU, Satu Unit HP Android Merk Vivo type V7 warna Hitam milik RU,

“Kemudian Satu Unit HP Android Merk Oppo type A1K warna Hitam milik IN, Satu Tas warna Hitam milik RU, Satu Mancis warna Biru dan Satu Unit Sepeda Motor Kawasaki KLX warna Hitam les Biru merah tanpa Nopol,” rinci Ipda Totok Nurdianto SH MH.

Penangkapan terhadap Kedua Pria tersebut, berawal ketika Kapolsek Rambah Samo bersama Anggota melakukan patroli Kegitan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam mengantisipasi terjadinya C3 di wilayah hukum polsek Rambah Samo.

Pada, saat dilakukan giat KRYD di Jalan Tuanku Tambusai Simpang Lapter Dusun Danau Sati Desa Rambah Samo Barat, Anggota Polsek Rambah samo memberhentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap Dua Orang yang mengendarai Sepeda Motor.

Saat, dilakukan pemeriksaan ditemukan Satu Kaca Pirek dan Satu Mancis di dalam Tas yang dibawa salah Seorang Pelaku.

Atas hal tersebut, Personil melaporkan kejadian tersebut, kepada Kanit Reskrim selanjutnya berserta Anggota yang melakukan KRYD melakukan pemeriksaan dan penggeledahan secara mendalam terhadap Kedua Pria tersebut.

Setelah, dilakukan penggeledahan ditemukan Satu Paket Narkotika jenis Sabu, terbungkus dengan Plastik Klip Bening yang ditemukan didekat Kedua Pelaku dengan jarak Dua Meter.

Kemudian, Kedua Pelaku dilakukan interogasi dan Keduanya mengaku berinisial IN dan RU.

Keduanya, mengaku Narkotika yang ditemukan tersebut, miliknya yang dibeli dari DA seharga Rp. 200.000.

Selain itu, IN mengaku dirinya yang membuang Narkotika tersebut, saat Petugas melakukan pemeriksaan, karena dirinya takut ditangkap atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu tersebut.

Setelah, dilakukan interogasi, Kapolsek memerintahkan kepada Kanit Reskrim untuk melakukan pengembangan terhadap Perkara tersebut.

Selanjutnya, Kapolsek dan Anggota Polsek Rambah Samo dengan di dampingi Kades dan Perangkat Desa Rambah Baru melakukan penggeledahan di rumah DA tempat Kedua Pelaku membeli Narkotika jenis Sabu tersebut.

Pada saat, Petugas sampai di rumah DA, tapi tidak ditemukan, hanya ada Istrinya, tidak mengetahui keberadaan Suaminya tersebut.

Kemudian, Petugas Kepolisian melanjutkan penggeledahan di rumah DA, dengan disaksikan Istrinya, Kades dan Perangkat Desa setempat.

Setelah, dilakukan penggeledahan Petugas tidak menemukan Barang Bukti Narkotika di rumah DA tersebut.

“Atas hal ini, Kedua Pelaku berserta Barang Bukti dibawa ke polsek Rambah Samo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Ipda Totok

“Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (rls/lsc)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Rohul Limpahkan Tersangka Korupsi PADes Kepenuhan Baru ke Pengadilan

29 Oktober 2024 - 08:30 WIB

Pria Asal Bengkalis Diciduk Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Dalam Kasus Sabu 771,52 Gram

24 Agustus 2024 - 20:36 WIB

Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Hadirkan Saksi Tergugat PT SKA di PN Pasir Pengaraian

2 Agustus 2024 - 10:56 WIB

Pihak Penggugat Class Action Kurang Paham Perma No 1 Tahun 2002,Sidang Sempat Tegang

12 Juli 2024 - 14:34 WIB

Akibat Perbedaan Pandangan, Suhaimi Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya Mundurkan

12 Juli 2024 - 14:30 WIB

PN Pasir Pengaraian Dibanjiri Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya

10 Juni 2024 - 21:51 WIB

Trending di Hukrim