Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Hukrim · 15 Jun 2023 12:05 WIB ·

Personil Polsek Kepenuhan Tangkap Dua Maling AC Pendingin Ruangan


Personil Polsek Kepenuhan Tangkap Dua Maling AC Pendingin Ruangan Perbesar

Rokan Hulu – Jajaran Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu (Rohul), berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) terhadap Satu Unit Pendinginan Ruangan (AC), Kamis (15/6/2023) sekitar pukul 06.00 Wib.

“Tersangka IS alias IM (31) dan MDA alias AM (22), Pelapor YD (25), sedangkan Saksi WE (20) YU (23),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH MH, Kamis (15/6/2023).

Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Peristiwa tersebut di Kantor Balai Penyuluhan KB Kelurahan Kepenuhan Tengah Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rohul diketahui Rabu 18 Januari 2023 sekitar pukul 08.30 Wib.

“Barang Bukti Satu Unit Pendingin Ruangan (AC) Indoor merk Sharp Warna Putih kode AH-A5ZCYN,” kata Kapolsek Kepenuhan.

Dijelaskan Iptu Anra Nosa SH MH, Pelapor bersama Saksi II YU Tiba di Kantor Balai Penyuluhan Keluarga Berencana, di Jalan Penghulu Kelurahan Kepenuhan Tengah Kecamatan Kepenuhan.

Pelapor, merupakan Koordinator Lapangan, setibanya di Kantor Balai Penyuluhan Keluarga Berencana, Pelapor dan Saksi II melihat AC bagian luar tidak ada.

Kemudian, Pelapor membuka Pintu Kantor, melihat AC Bagian Dalam Ruangan juga hilang.

Pelapor dan Saksi II memeriksa di Sekitar Ruangan dan menemukan Jendela serta Terali Besi Rusak.

Selanjutnya, Korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek kepenuhan.

Atas kejadian tersebut, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) mengalami kerugian lebih kurang Rp. 5.000.000.

Setelah menerima laporan tersebut, Iptu Anra Nosa SH MH menerima Laporan tentang Pencurian Pendingin Ruangan (AC) tersebut.

Kapolsek Kepenuhan, memerintahkan, Unit Reskrim berserta Anggota Polsek Kepenuhan lainnya untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

Pada saat itu, didapat informasi Pendingin Ruangan (AC) Indoor merk Sharp Warna Putih kode AH-A5ZCYN yang hilang di Kantor DPPKB ada di rumah salah seorang Masyarakat.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Kepenuhan IPTU Anra Nosa SH MH dan Unit Reskrim Polsek Kepenuhan mendatangi rumah tersebut.

Pada saat itu ditemukan, Pendingin Ruangan (AC) Indoor merk Sharp Warna Putih kode AH-A5ZCYN tersebut sudah terpasang di Dalam Kamar Tidur.

Selanjutnya, ditanyakan kepada Penjaga Rumah tersebut milik siapa Pendingin Ruangan (AC) Indoor merk Sharp Warna Putih kode AH-A5ZCYN tersebut.

Saat itu, dijawab Penjaga Rumah tersebut milik DE, selanjutnya dicari keberadaannya. Saat itu DE berada di Polsek Bonai Darussalam ditahan dalam Perkara Narkotika.

Selanjutnya, dilakukan interogasi terhadap DE, saat itu mengaku mendapatkan Pendingin Ruangan (AC) Indoor merk Sharp Warna Putih kode AH-A5ZCYN tersebut.

Dari IS, selanjutnya dicari keberadaannya dan ditemukan di rumahnya, saat itu diamankan selanjutnya dibawa ke Polsek Kepenuhan.

Saat itu dilakukan interogasi, kemudian IS mengakui yang melakukan pencurian AC tersebut dia beserta MDA

Lalu, dicari keberadaan MDA ditemukan di rumahnya, lalu dibawa ke Polsek Kepenuhan.

Saat itu MDA mengakui telah melakukan pencurian Pendingin Ruangan (AC) Indoor merk Sharp Warna Putih kode AH-A5ZCYN AC di Kantor DPPKB bersama dengan IS

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 Ke-5 KUH Pidana, dengan Kerugian Materi (Rugmat) sebanyak Rp. 5.000.000,” pungkas Iptu Anra Nosa SH MH. (rls/lsc)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Rohul Limpahkan Tersangka Korupsi PADes Kepenuhan Baru ke Pengadilan

29 Oktober 2024 - 08:30 WIB

Pria Asal Bengkalis Diciduk Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Dalam Kasus Sabu 771,52 Gram

24 Agustus 2024 - 20:36 WIB

Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Hadirkan Saksi Tergugat PT SKA di PN Pasir Pengaraian

2 Agustus 2024 - 10:56 WIB

Pihak Penggugat Class Action Kurang Paham Perma No 1 Tahun 2002,Sidang Sempat Tegang

12 Juli 2024 - 14:34 WIB

Akibat Perbedaan Pandangan, Suhaimi Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya Mundurkan

12 Juli 2024 - 14:30 WIB

PN Pasir Pengaraian Dibanjiri Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya

10 Juni 2024 - 21:51 WIB

Trending di Hukrim