Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Hukrim · 4 Des 2022 15:14 WIB ·

Personil Polsek Kabun Ringkus Pelaku Judi Togel Online


Personil Polsek Kabun Ringkus Pelaku Judi Togel Online Perbesar

Rokan Hulu – Personil Polsek Kabun Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus Tersangka Tindak Pidana (TP) perjudian jenis Togel Online kasus 303 di Pasar Kabun, Sabtu (3/12/2022) sekitar pukul 17:00 Wib.

“Tersangka SAF alias Raken (42) dijerat dengan Pasal 303 KUHP,” kata Kapolres AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kabun Iptu Aguswandi SH, Minggu (4/12/2022).

Lanjut, Aguswandi adapun Barang Bukti Uang tunai Sejumlah Rp. 250.000, Satu Unit Handphone merek Samsung A03 berwarna Hitam, Satu tulis merk Sidu yang berisi rekapan Nomor Togel

“Kemudian Satu Pena warna Orange dan Satu Buku Tabungan Bank BRI Atas Nama Safitra dengan Nomor Rekening 7717 0100 9041 534 Beserta Satu ATM Bank BRI,” katanya.

Penangkapan Tersangka, ketika Kapolsek Kabun mendapatkan informasi di Pasar Kabun adanya permainan Judi Jenis Togel Online.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Kabun langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kabun untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Kemudian, dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kabun mendatangi lokasi yang diduga sebagai tempat terjadinya perjudian Jenis Togel Online tersebut

Setibanya, dalam Pasar Kabun tersebut, Unit Reskrim Polsek Kabun berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama SAF alias Raken serta Barang Bukti

Hasil interogasi, Pelaku mengakui barang bukti tersebut benar miliknya yang merupakan alat yang digunakan untuk permainan Judi Togel Online.

Berdasarkan Pengakuan Pelaku, cara bermain Judi Togel Online, sebab Pelaku mengambil Uang dari pemasang yang akan memasang Togel kepada Pelaku

Kemudian Pelaku melakukan deposit ke rekening yang tertera di situs MILO 4D dengan Nomor Rekening 1185 0100 4400 532

Setelah itu, Pelaku melalukan pemasangan Togel Online di situs MILO 4D tersebut kemudian Pelaku juga mendaftarkan Nomor Rekening Pelaku di situs MILO 4D tersebut

Apabila Nomor yang di pasang Pelaku kenak maka secara otomatis uang kemenangan tersebut masuk secara otomatis ke dalam Nomor Rekening Pelaku.

“Kemudian Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Kabun untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (rls/lsc)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Rohul Limpahkan Tersangka Korupsi PADes Kepenuhan Baru ke Pengadilan

29 Oktober 2024 - 08:30 WIB

Pria Asal Bengkalis Diciduk Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Dalam Kasus Sabu 771,52 Gram

24 Agustus 2024 - 20:36 WIB

Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Hadirkan Saksi Tergugat PT SKA di PN Pasir Pengaraian

2 Agustus 2024 - 10:56 WIB

Pihak Penggugat Class Action Kurang Paham Perma No 1 Tahun 2002,Sidang Sempat Tegang

12 Juli 2024 - 14:34 WIB

Akibat Perbedaan Pandangan, Suhaimi Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya Mundurkan

12 Juli 2024 - 14:30 WIB

PN Pasir Pengaraian Dibanjiri Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya

10 Juni 2024 - 21:51 WIB

Trending di Hukrim