Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Hukrim · 26 Jul 2023 22:34 WIB ·

Terkait Putusan PN Pekanbaru
Pengurus Kopsa KB Tegaskan Putusan PN Pekanbaru Tidak Terkait tentang Pengelolaan Aset Koperasi


<span style='color:#ff0000;font-size:14px;'>Terkait Putusan PN Pekanbaru</span> <br> Pengurus Kopsa KB Tegaskan Putusan PN Pekanbaru Tidak Terkait tentang Pengelolaan Aset Koperasi Perbesar

Rokan Hulu – Sehubungan dengan pemberitaan Putusan pengadilan Negeri Pekanbaru kelas 1A dalam perkara gugatan Koperasi Petani Sawit Karya Bakti (Kopsa KB) terhadap Koperasi Sawit Karya Bakti (KSKB) yang di ketuai oleh Saudara Sahbela Dalimunte,

Disampaikan bahwa persoalan tersebut khusus mengenai penolakan Koperasi Petani Sawit Karya Bakti yang di ketuai oleh H RIJAL beserta anggota terhadap nama Koperasi Sawit Karya bakti yang namanya hampir mirip dengan Koperasi Petani Sawit Karya Bakti (Kopsa KB).

Disampaikan H. Rizal Ketua Koperasi Petani Sawit Karya Bakti  (Kopsa KB) kepada wartawan Rabu (26/7/2023) bahwa perkara yang dimaksud bukan mengenai hak pengelolaan Asset Koperasi Petani Sawit Karya Bakti yang dikelolanya.

Sehingga dapat di simpulkan bahwa terhadap hak pengelolaan asset tersebut tidak ada yang berubah. Maka tidak ada alasan apapun dari pihak Koperasi Sawit Karya Bakti (KSKB) yang di Ketuai oleh Sahbela Dalimunte untuk meminta perubahan pengelolaan asset Koperasi Petani Sawit Karya Bakti (Kopsa KB) yang selama ini telah bermitra dengan PT. Torganda.

“Silahkan pihak Sahbela Dalimunte beserta anggota berdiri dengan Badan Hukum nya dan mengelola asset nya sendiri, karena tidak ada hubungan asset antara Kopsa KB dengan KSKB sebab kedua Koperasi tersebut merupakan dua Badan Hukum yang berbeda dengan asset masing masing yang  sudah tentu berbeda pula,” ujarnya.

Lanjut dikatakan H. Rizal, Ketua Kopsa KB supaya dapat di pahami bersama bahwa Keputusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Kelas 1A yang menolak gugatan Koperasi Petani Sawit Karya Bakti (Kopsa KB) yang di Ketuai oleh H Rijal terhadap nama Koperasi Sawit Karya Bakti (KSKB) yang di Ketuai oleh Sahbela Munte tidak serta merta menghapuskan Hak dan Asset Koperasi Petani Sawit Karya Bakti yang bermitra dengan PT. TOR GANDA,

Sebab dalam Eksepsi pihak tergugat KSKB pun di tolak sepenuhnya oleh pihak Pengadilan, dimana dalam putusan Pengadilan Kls 1A Pekanbaru tersebut juga tidak ada menyatakan bahwa Sahbela Dalimunte sebagai Ketua Koperasi Petani  Sawit Karya Bakti ( Kopsa KB) yang telah bermitra dengan PT. TOR GANDA.

“Melalui kesempatan ini kami menghimbau kepada semua pihak khususnya Anggota Koperasi  Petani Sawit Karya Bakti ( Kopsa KB) untuk tidak terprovokasi dengan pemberitaan dan upaya penyesatan opini yang dibangun oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab karena sampai saat ini Koperasi kita adalah yang resmi yang diakui oleh Dinas Koperasi Rokan Hulu dan PT Torganda sebagai Mitra Kerjanya,” jelas H Rizal. (rls/lsc)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi di Rohul Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru

20 Mei 2025 - 14:29 WIB

Curi Besi Terali Perumahan Pemda, Dua Pemuda Ini Dibekuk Tim Resmob Polres Rohul

16 Mei 2025 - 21:32 WIB

Kapolsek Kepenuhan dan Team Sparta Sergap Pasangan Suami Istri Pengedar Narkotika

5 Mei 2025 - 16:49 WIB

Menyamar Sebagai Pembeli, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan Tangkap Seorang Pria Residivis Pengedar Sabu

4 Maret 2025 - 14:56 WIB

Bergerak Dengan Sigap, Di Pimpin Langsung Kapolsek Rambah Hilir Tangkap Residivis Narkoba Jenis Sabu

4 Maret 2025 - 12:08 WIB

Polsek Rambah Hilir Berhasil Amankan Seorang Pengedar Narkotika Jenis Sabu

23 Februari 2025 - 23:32 WIB

Trending di Hukrim