Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Hukrim · 3 Jun 2024 08:31 WIB ·

Pengurus dan Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya Hadiri Sidang Class Action


Pengurus dan Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya Hadiri Sidang Class Action Perbesar

Pasir Pengaraian – Ratusan masyarakat desa Kepenuhan Timur hadiri sidang class action antara anggota peserta petani Koperasi Sawit Timur Jaya, dengan Pengurus Koperasi Sawit timur jaya Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan hulu, Senin (3/6/2024).

Sidang class action dengan penggugat Anggota Peserta Petani Koperasi Sawit Timur Jaya, dan tergugat Koperasi Sawit Timur Jaya. Sidang gugatan class action ini di pimpin olah hakim Ketua abdi Dinata Sebayang, Hakim anggota Hendri Diputra Nainggolan, hakim anggota Nopelita Sembiring, Panitera Candra Yuda Simanjuntak.

Kuasa hukum Koperasi Sawit Timur Jaya Andi Nofrianto mengatakan, para anggota koperasi yang hadir sekarang adalah anggota aktif yg memiliki simpanan pokok dan simpanan wajib.

“Mereka semua adalah yang meminjam uang dengan metode pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank rakyat Indonesia (BRI),” kata andi.

Andi Nofrianto menambahkan, hanya punya nama di Koperasi Sawit Timur Jaya, dan itupun hanya peserta.

“Dimana letak kerugian penggugat, dulu di ajak berjuang bersama tidak mau sekarang mengaku anggota dan menggugat di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, ini tidak benar pemikiran seperti itu, tentu ada prosesnya,” papar Andi.

Andi menjelaskan, tentunya sekali lagi ada aturan dan peraturan yang mengatur dalam Koperasi, Jadi kita serahkan pada proses dan pandangan Hakim aja,” jelas Andi.

Sementara itu, Ketua Koperasi Sawit Timur Jaya Jasmanedi mempertegas, penggugat ini tidak ada membangun kebun.

“Tidak ada simpanan pokok dan simpanan wajib, jadi secara aturan hukum, Mereka adalah anggota pasif bukan anggota pasif,” tandas jasmanedi. (yoga/lsc)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Rohul Limpahkan Tersangka Korupsi PADes Kepenuhan Baru ke Pengadilan

29 Oktober 2024 - 08:30 WIB

Pria Asal Bengkalis Diciduk Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Dalam Kasus Sabu 771,52 Gram

24 Agustus 2024 - 20:36 WIB

Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Hadirkan Saksi Tergugat PT SKA di PN Pasir Pengaraian

2 Agustus 2024 - 10:56 WIB

Pihak Penggugat Class Action Kurang Paham Perma No 1 Tahun 2002,Sidang Sempat Tegang

12 Juli 2024 - 14:34 WIB

Akibat Perbedaan Pandangan, Suhaimi Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya Mundurkan

12 Juli 2024 - 14:30 WIB

PN Pasir Pengaraian Dibanjiri Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya

10 Juni 2024 - 21:51 WIB

Trending di Hukrim