Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Daerah · 18 Mei 2024 14:38 WIB ·

Pengedar Narkoba Berpistol di Ditangkap Polisi


Pengedar Narkoba Berpistol di Ditangkap Polisi Perbesar

Pekanbaru – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menangkap seorang pria diduga pengedar sabu bernama Yuan (48). Dari tangan pelaku, polisi menyita senjata pistol Airsoftgun dan sabu.

“Pelaku berinisial YN alias Yuan (48) ditangkap di sebuah warung Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis,” ujar Diresnarkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti, Sabtu (18/5).

Pelaku merupakan warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Dari tangannya petugas menyita barang bukti 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,46 gram, 2 handphone dan sepucuk senjata airsoft gun.

Manang mengatakan, awalnya petugas Resnarkoba Polres Bengkalis mendapat laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu di lokasi tersebut.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. “Petugas langsung mengamankan pelaku. Saat digeledah didapati narkotika jenis sabu dan sepucuk senjata airsoftgun,” jelasnya.

Kemudian, Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan interogasi. Pelaku mengakui bahwa sabu yang disita adalah miliknya. Dia mendapatkan dari tersangka Ring Hard yang sudah tertangkap sebelumnya.

Dari tersangka Ring Hard ini, polisi juga menyita barang bukti paket besar dan kecil sabu, daun ganja kering siap edar, pil ekstasi, timbangan, uang yang diduga hasil penjualan narkoba, sepucuk senjata airsoft gun dan barang bukti lainnya.

“Saat diinterogasi pelaku mengaku sabu tersebut dia peroleh dari tersangka Ring Hard yang sudah tertangkap sebelumnya,” terangnya.

Hasil tes urine tersangka Yuan ternyata positif mengandung Methampetamine. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Subsider 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tetang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (lsc/rls)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bunda PAUD dan Bunda Literasi Kecamatan dan Desa Dikukuhkan
Bunda PAUD Rohul dr Yeni : Motor Penggerak SDM Anak Sejak Dini dan Budaya Literasi

25 Juni 2025 - 13:40 WIB

Gelar Jumat Curhat, Polsek Rambah Hilir Sambangi Tokoh Masyarakat Pasir Jaya

13 Juni 2025 - 15:23 WIB

Bupati Anton Ajak Masyarakat Maknai Idul Adha Sebagai Momentum Pengorbanan, Keikhlasan dan Ketaatan

6 Juni 2025 - 14:32 WIB

Bupati Rohul Anton Serahkan 96 Hewan Qurban Jelang Hari Raya Idul Adha 1446 H

5 Juni 2025 - 14:50 WIB

Gelar Aksi Damai di Gerbang PT Torganda, Ini Tuntutan Anak Kemenakan Suku Melayu Desa Rantau Kasai

31 Mei 2025 - 14:26 WIB

Serahkan SK CPNS Formasi 2024, Bupati Rohul Anton : Tunjukkan Kinerja yang Loyal dan Profesional

23 Mei 2025 - 13:27 WIB

Trending di Advertorial