Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Hukrim · 2 Agu 2024 10:56 WIB ·

Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Hadirkan Saksi Tergugat PT SKA di PN Pasir Pengaraian


Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Hadirkan Saksi Tergugat PT SKA di PN Pasir Pengaraian Perbesar

Rokan Hulu, 1 Agustus 2024 – Pengadilan negeri pasir pengaraian pada sidang yang ke -10 pihak penggugat yakni bapak tenang Sembiring selaku ketua puk F-SPPP SEI kuning anugerah hadir didampingi oleh penasehat hukum,

Dalam sidang ini pihak tergugat 1, Dari pihak PT SKA menghadirkan saudara Sunardi selaku mantan meneger PT SKA yang berada di desa sungai kuning sebagai saksi

Sunardi menyampaikan bertele-tele dalam menghadapi pertanyaan dari penasehat hukum dari pihak tenang Sembiring bahwa Sanya pihak saksi yang di hadirkan tidak menjawab dengan tegas ,

Pihak penasehat hukum dari PUK SEI kuning anugerah akan melaporkan secara hukum atas kesaksian saksi yang di hadirkan oleh pihak tergugat 1 di karenakan kesaksian saksi di duga kesaksian palsu

Sesuai dengan pasal 242 KUHP
1.Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

2.Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

3.Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.

Dalam hal ini penasehat hukum dari pihak tenang Sembiring sangat menyayangkan
atas keterangan saksi yaitu bapak Sunardi yang terkesan memberikan keterangan palsu

“Kami akan melakukan proses hukum sesuai undangan undangan sesuai pasal 242 KUHP
Kami akan melapor saudara Sunardi di karenakan keterangan nya berbelit-belit dan seakan palsu,dan kami berharap pihak pengadilan negeri pasir pengaraian dapat menilai sesuai dengan kenyataannya kami yakin pihak pengadilan negeri pasir pengaraian dan klayen kami dan kita semua sama sama mencari ke adilan,“tutup. (yoga/lsc)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Rohul Limpahkan Tersangka Korupsi PADes Kepenuhan Baru ke Pengadilan

29 Oktober 2024 - 08:30 WIB

Pria Asal Bengkalis Diciduk Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Dalam Kasus Sabu 771,52 Gram

24 Agustus 2024 - 20:36 WIB

Pihak Penggugat Class Action Kurang Paham Perma No 1 Tahun 2002,Sidang Sempat Tegang

12 Juli 2024 - 14:34 WIB

Akibat Perbedaan Pandangan, Suhaimi Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya Mundurkan

12 Juli 2024 - 14:30 WIB

PN Pasir Pengaraian Dibanjiri Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya

10 Juni 2024 - 21:51 WIB

Pengurus dan Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya Hadiri Sidang Class Action

3 Juni 2024 - 08:31 WIB

Trending di Hukrim