Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Hukrim · 10 Jan 2023 21:04 WIB ·

Korban Dipukul dan Diancam Ditembak, Pelaku Curas di Rohul Diringkus Team Resmob Polres Rohul


Korban Dipukul dan Diancam Ditembak, Pelaku Curas di Rohul Diringkus Team Resmob Polres Rohul Perbesar

Rokan Hulu – Seorang Tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas), berhasil ditangkap Team Resmob Polres Rokan Hulu (Rohul).

“Tersangka yang berhasil diamankan berinisial TRA,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MH, Selasa (10/1/2023).

Lanjut AKP Raja, Pria tersebut ditangkap dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jl Umum Samping Cafe The Lingkar, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul.

“Barang Bukti yang Kami amankan Satu Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam,” sebut AKP Raja.

Kasat Reskrim menerangkan, kronologi kejadian pada Kamis 22 Desember 2022 sekitar Pukul 13.00 Wib, MF (Korban) bersama Tiga Temannya berangkat dari rumah hendak melihat Teman main Bola Kaki di Pesagang.

Sebelum ke Pesagang, Korban bersama teman-temannya singgah di Hutan Kota. Kemudian saat sedang duduk-duduk, datang Tiga laki-laki meminta tolong agar didorong Sepeda Motornya ke KM 4. Kemudian korban bersama teman-temannya mendorong Sepeda Motor Pelaku.

Sesampainya di Jalan Umum di Belakang cafe The Lingkar Pelaku mengatakan kepada Korban untuk berhenti. Kemudian pelaku meminta uang Rp 50.000 kepada Korban sambil menjepit Leher Korban dengan Tangan.

Setelah itu Pelaku memukul wajah Korban dan Korban pun memberikan Uang tersebut.

Lalu Teman Pelaku yang satu lagi menendang perut RI dan mengancam sambil mengatakan nanti saya tembak. Kemudian para Pelaku mengambil Dua Hand Phone milik Korban dan MF (Teman Korban) beserta Uang Rp.200.000 dan membawa Dua Kunci Sepeda Motor milik Korban.

Selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rohul. Handphone Korban yang diambil oleh pelaku yaitu Hand Phone jenis Vivo T1 5G dan Oppo.

Atas hal ini, Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 09.00 Wib, Kanit Pidum bersama Team Resmob Polres Rohul melakukan pengembangan terkait tertangkapnya salah seorang Pelaku TP Curas di Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah.

Team Resmob mendapatkan informasi tentang keberadaan diduga Pelaku lainnya, TRA, sedang berada di Tulang Gajah Desa Babussalam, Kecamatan Rambah.

Selanjutnya, Team Resmob menemukan keberadaan TRA yang diduga Pelaku Curas. Team Resmob langsung mengamankan Pelaku dan dilakukan introgasi terhadapnya.

Pelaku TRA mengakui telah melakukan TP Curas yang terjadi pada Kamis 22 Desember 2022 bersama-sama dengan FA

“Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Aipda Mardiono. (rls/lsc)

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Rohul Limpahkan Tersangka Korupsi PADes Kepenuhan Baru ke Pengadilan

29 Oktober 2024 - 08:30 WIB

Pria Asal Bengkalis Diciduk Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Dalam Kasus Sabu 771,52 Gram

24 Agustus 2024 - 20:36 WIB

Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Hadirkan Saksi Tergugat PT SKA di PN Pasir Pengaraian

2 Agustus 2024 - 10:56 WIB

Pihak Penggugat Class Action Kurang Paham Perma No 1 Tahun 2002,Sidang Sempat Tegang

12 Juli 2024 - 14:34 WIB

Akibat Perbedaan Pandangan, Suhaimi Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya Mundurkan

12 Juli 2024 - 14:30 WIB

PN Pasir Pengaraian Dibanjiri Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya

10 Juni 2024 - 21:51 WIB

Trending di Hukrim