Rokan Hulu – Mewakili Bupati Rokan Hulu (Rohul) H. Sukiman, Asisten Administrasi Umum Edi Suherman resmi melantik Pejabat Eselon III dan Pejabat Pengawas Eselon IV Jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu tahun 2022, Di Pendopo Rumah Dinas Bupati Rokan Hulu, Selasa (17/5/2022).
Turut juga dihadiri Plt Kaban BKPP Rohul Erfan Dedi Sanjaya, S.STP, M.Si, dan Plt Kaban Bapenda Rohul Zulheri.
Pelantikan Eselon III dan IV ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi kedalam jabatan struktural yang merupakan langkah kongkrit dalam rangka pemenuhi amanat pasal 350 A peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang perubah atas peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu kali ini Lantik pejabat eselon III 2 orang serta pejabat eselon IV 45 orang, yang secara resmi diambil sumpah jabatannya oleh Asisten III Rokan Hulu.
Setelah di ambil sumpah jabatannya, Bupati Rokan hulu dalam sambutannya yang di Wakilkan kepada Asisten III Bidang Administrasi Umum menyampaikan dimana atas hal dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara maka apa yang dilakukan pada saat ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat dalam penataan birokrasi agar lebih baik.
Lanjutnya, Pemkab Rohul telah mengusulkan kepada menteri pemberdayagunaan aparatur negara dan reformasi biokrasi sebanyak 276 (dua ratus tujuh puluh enam) jabatan pengawas yang akan disetarakan kedalam jabatan fungsional.
“Kita sudah melantik sebanyak 35 jabatan pengawas kedalam jabatan fungsional dan masih tersisa sebanyak 241 jabatan pengawas lagi yang belum kita lantik dan jabatan fungsionalkan,” ungkapnya
“Hal ini sesuai dengan surat menteri dalam negeri yang dikirimkan dengan nomor :800/2237/otda tanggal 28 maret 2022 dimana penyederhanaan birokrasi dilingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota menyatakan bahwa batas paling lambat untuk penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional dilaksanakan pada tanggal 30 mei 2022,” tambahnya.
Pada kesempatan ini atas nama Pemerintah Rohul, Bupati Rokan Hulu mengucapkan selamat kepada yang dilantik. Dengan dilantiknya pejabat eselon III dan IV hari ini berarti berhak berpeluang untuk disetarakan kedalam jabatan fungsional.
Sebagaimana dimaksud oleh permenpan nomor 17 tahun 2021, dimana kebijakan penyederhanaan birokrasi diharapkan dapat memberikan angin segar kepada saudara, karena ketika nanti jabatan pengawas sudah tidak ada lagi, maka saudara sudah diangkat kedalam jabatan fungsional,” tegasnya.
“Dengan menduduki jabatan fungsional ini Saudara semua yang dilantik tetap bisa mengembangkan karir namun semuanya tentunya juga tergantung kepada saudara selaku pemangku jabatan,” ujarnya
Bupati berharap dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi ini khususnya dilantik pada hari ini mempunyai visi dan misi serta tindakan untuk memajukan daerah dan masyarakat rokan hulu yang kita cintai ini. **(rls/lsc)