Rokan Hulu (lsc) – Diduga melakukan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Senin (27/5/2022) sekitar Pukul 16.00 Wib, seorang Pria di Rambah Tengah Hilir, Kecamatan Rambah diringkus Satreskrim Polres Rohul.
Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK MM melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Selasa (28/6/2022) membenarkan kasus KDRT tersebut. Dengan Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di Rambah Tengah Hilir, Kecamatan Rambah, Rohul, Riau, pada Jum’at (1/4/2022) lalu sekitar Pukul 09.00 Wib.
“Dari kasus KDRT ini Polisi menetapkan KK sebagai Tersangka,” kata Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Selasa (28/6/2022)
Lanjutnya, dari Kasus KDRT ini Polisi menemukan Barang Bukti (BB) berupa 1 bilah patahan Sapu, 1 Seroo Sampah dalam keadaan patah, 1 buah Batu dan 1 Bilah Kayu dengan panjang sekitar 50 Cm
“Kepada Pelaku dipersangkakan Pasal 44 ayat (1) UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga Jo UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan Anak,” pungkasnya. (rls/lsc)