ROKAN HULU (lsc) – Jajaran Polsek Ujung Batu Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap dan menangkap pelaku kasus Narkotika Jenis Sabu, Selasa (14/6/2022) sekitar pukul 09.30 Wib.
Dipimpin Unit Reskrim Polsek Ujung Batu IPDA Feri Fadli SH berhasil meringkus seorang Pelaku dengan inisial AH alias NA (31).
Dengan Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di Rumah AH alias NA di RK Harapan RT 04 R 11 Kelurahan Ujung Batu, Selasa 14 Juni 2022 sekitar pukul 09.30 Wib.
Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Rabu (15/6/2022) menjelaskan, dari penangkapan pelaku narkotika mengumpulkan barang bukti berupa Tas pinggang warna hitam merek Eiger.
“Kemudian Satu Bungkus besar Paket Sabu sebanyak Tiga Jie (gram), Dua bungkus Paket kecil Sabu seharga Rp.300.000, Dua bungkus paket kecil Sabu seharga Rp.100.000,” terangnya.
“Selain itu, 70 Bungkus plastik Bening, Satu Buah Gunting, Satu Bong yang terbuat dari gelas plastik Espro, Satu Kaca Pireks, Dua Mancis tanpa Kepala,” rinci AIPDA Mardiono Pasda SH.
Penangkapan Tersangka, kata AIPDA Mardiono Pasda SH, ketika Selasa (14/6/2022) sekitar pukul 09.00 Wib Unit Reskrim Polsek Ujung Batu yang dipimpin Ipda Feri Fadli, SH melakukan penyelidikan pengembangan terhadap NA dalam perkara narkotika jenis Sabu inisial AG
Kemudian, sekitar pukul 09.30 Wib Unit Reskrim mendapat informasi bahwa NA ada di rumahnya.
Selanjutnya Unit Reskrim mendatangi dan menjumpai NA di depan rumahnya. Pada saat NA diinterogasi dan dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan bungkusan Paket Besar diduga Sabu sebanyak Tiga Jie dan lainnya.
“Selanjutnya terhadap Pelaku diamankan dan di bawa ke polsek Ujung Batu untuk pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya. (lsc)