Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Hukrim · 14 Nov 2022 08:44 WIB ·

Miliki Sabu-Sabu 54,03 Gram, Tiga Pria di Kepenuhan di Ringkus Polisi


Miliki Sabu-Sabu 54,03 Gram, Tiga Pria di Kepenuhan di Ringkus Polisi Perbesar

Kepenuhan – Tiga Pria berinisial YP (23), AM (22) dan AB (24) ditetapkan Penyidik Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu (Rohul), menjadi Tersangka dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu.

“Tiga orang ditangkap dalam kasus Narkotika jenis Sabu dengan Total Berat Barang Bukti sekitar 54,03 Gram,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH MH di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Senin (14/11/2022).

Lanjut Anra, Ketiganya diringkus Minggu (13/11/2022) sekitar pukul 23.00 Wib, di SP4 Desa Kepenuhan Sejati Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rohul.

Selain itu, Tim juga mengamankan Barang Bukti Satu Paket sedang Narkotika jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening, dengan berat kotor 35,50 Gram, Dua Paket Kecil Narkotika jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening, dengan total berat kotor 18,50 Gram, Tiga Buku Rekap penjualan Narkotika jenis Sabu,” terangnya

“Kemudian, Satu Pena, Dua Gunting, Satu Unit HP Nokia senter warna Hitam, Satu Unit Hand Phone merk Vivo Tipe Y20, Satu Unit Handphone Merk Realme warna Biru, Uang Tunai sebesar Rp. 750.000, Satu Tas Kecil warna Merah, Satu Tas warna Hitam, Satu Kaca Pirek Satu Unit Sepeda Motor Merk Honda Supra 125 warna Hitam Lis Hijau dengan Nopol BM 4842 NG,” rinci Anra.

Penangkapan para Tersangka, ketika
Minggu (11/11/2022) sekitar pukul 22.00 Wib, Kapolsek Kepenuhan mendapatkan informasi bahwa di SP4 Desa Kepenuhan Sejati akan dilakukan transaksi Narkotika jenis Sabu.

Berdasarkan hal tersebut, Kapolsek bersama-sama dengan Kanit Intel dan Kanit Reskrim beserta Anggota lainnya berangkat ke SP4 Desa Kepenuhan Sejati untuk melakukan penyelidikan TP peredaran Narkotika jenis Sabu tersebut.

Sesampainya, di SP 4 Desa Kepenuhan Sejati, Kapolsek bersama dengan Anggotanya langsung melakukan pengintaian.

Setelah Satu jam menunggu, Team yang dikomandoi Kapolsek Kepenuhan melihat Dua orang sedang mengendarai Sepeda Motor yang dicurigai akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu.

Melihat hal tersebut, Kapolsek dan Team langsung melakukan penangkapan, setelah dilakukan penangkapan Dua orang tersebut mengaku berinisial YP dan AM

Selanjutnya Kapolsek bersama dengan Anggota membawa Dua Orang tersebut ke rumah YP untuk dilakukan penggeledahan dengan di dampingi Ketua RT Tusimin

Sesampainya, di rumah YP, Anggota Polsek Kepenuhan kembali mengamankan Seorang berinisial AB yang sedang berada di dalam rumah

Selanjutnya, Petugas melakukan penggeledahan di rumah YP, pada saat itu Petugas, menemukan Satu Tas kecil warna Merah berisi Satu Kaca Pirek.

Kemudian Anggota melanjutkan penggeledahan dan menemukan Satu Tas Hitam, ditemukan bawah Pohon Sawit di samping rumah YP

Sebab di dalam tas Hitam tersebut berisi Satu Paket sedang Narkotika jenis Sabu terbungkus dengan plastik Bening, Dua Paket Kecil Narkotika jenis Sabu terbungkus dengan plastik Bening, Tiga Buku Rekap penjualan Narkotika jenis Sabu, Satu Pena, Dua Gunting dan Satu Unit HP Nokia Senter warna Hitam.

Kemudian terhadap AB dilakukan penggeledahan, ditemukan Satu Unit Hand Phone Merk Realme warna Biru

Sedangkan pada YP ditemukan Satu Unit Hand Phone merk Vivo Tipe Y20 berserta Uang Tunai sebesar Rp. 750.000.

Selanjutnya, Kapolsek Kepenuhan melakukan interogasi terhadap para Pelaku milik siapa tas tersebut, diakui AB miliknya, sedangkan peran YP dan AM adalah kaki tangan AB

Selanjutnya, Kapolsek dan Anggota membawa para pelaku berserta barang barang bukti ke Polsek Kepenuhan untuk proses lebih lanjut.

Masih dalam kasus tersebut, Kasubsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda SH, menerangkan dari hasil tes urine Tersangka sementara positif

Terhadap Ketiga Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang – Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.,” pungkas

Artikel ini telah dibaca 97 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Kepenuhan Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti 1,46 Gram Sabu

11 September 2025 - 15:58 WIB

Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi di Rohul Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru

20 Mei 2025 - 14:29 WIB

Curi Besi Terali Perumahan Pemda, Dua Pemuda Ini Dibekuk Tim Resmob Polres Rohul

16 Mei 2025 - 21:32 WIB

Kapolsek Kepenuhan dan Team Sparta Sergap Pasangan Suami Istri Pengedar Narkotika

5 Mei 2025 - 16:49 WIB

Menyamar Sebagai Pembeli, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan Tangkap Seorang Pria Residivis Pengedar Sabu

4 Maret 2025 - 14:56 WIB

Bergerak Dengan Sigap, Di Pimpin Langsung Kapolsek Rambah Hilir Tangkap Residivis Narkoba Jenis Sabu

4 Maret 2025 - 12:08 WIB

Trending di Hukrim