Rokan Hulu (lsc) – Personil Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil menangkap 3 pelaku diduga memiliki Narkotika jenis sabu.
Kapolsek Tambusai yang dipimipin AKP Refelita Ginting SH menangkap ke tiga Pelaku diwilayah hukum Polsek Tambusai di RT 016/RW 005, Desa Sialang Rindang, Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu, Riau.
Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK MM melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH menjelaskan, tiga tersangka yang ditangkap yaitu ADP (30), AR (24) dan TK (23).
Lanjutnya, dari penggeledahan ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, satu Plastik Sedotan, Sendok terbuat dari pipet, Tiga Gram Narkotika serbuk Sabu, Paket plastik klip berukuran sedang diduga berisi narkotika jenis Sabu.
“Selain itu, Dua Gram Narkotika Serbuk Sabu, Paket plastik klip berukuran kecil diduga berisi narkotika jenis Sabu,
12 plastik klip kosong, Satu Kotak warna hitam, Satu Unit Timbangan elektronik warna Hitam,” terang AIPDA Mardiono Pasda SH.
Lebih lanjut Paur Humas menjelaskan, BB berikutnya berupa Satu Kaca Pirek, Dua Mancis, Satu Bong yang dimodifikasi dari botol minuman kemasan, Satu Helai Celana pendek jeans merk Black Baonk warna biru pudar, Uang tunai Rp.200.000, Satu Jarum kompor, Satu Unit handphone merk OPPO A37F warna Gold, Satu Unit handphone merk Vivo Y33S warna biru Dongker.
“Hasil Test Urine para Tersangka sementara positif, sedangkan berat BB sekitar 5,16 Gram,” rincinya.
Kepada Ketiga Pelaku dipersangkakan Pasal 114 Jo 112 Undang – Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (lsc)