Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Hukrim · 28 Jun 2022 17:47 WIB ·

Miliki 5,16 Gram Sabu, Tiga Pria di Tambusai Ditangkap Polisi


Miliki 5,16 Gram Sabu, Tiga Pria di Tambusai Ditangkap Polisi Perbesar

Rokan Hulu (lsc) – Personil Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil menangkap 3 pelaku diduga memiliki Narkotika jenis sabu.

Kapolsek Tambusai yang dipimipin AKP Refelita Ginting SH menangkap ke tiga Pelaku diwilayah hukum Polsek Tambusai di RT 016/RW 005, Desa Sialang Rindang, Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu, Riau.

Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK MM melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH menjelaskan, tiga tersangka yang ditangkap yaitu ADP (30), AR (24) dan TK (23).

Lanjutnya, dari penggeledahan ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, satu Plastik Sedotan, Sendok terbuat dari pipet, Tiga Gram Narkotika serbuk Sabu, Paket plastik klip berukuran sedang diduga berisi narkotika jenis Sabu.

“Selain itu, Dua Gram Narkotika Serbuk Sabu, Paket plastik klip berukuran kecil diduga berisi narkotika jenis Sabu,
12 plastik klip kosong, Satu Kotak warna hitam, Satu Unit Timbangan elektronik warna Hitam,” terang AIPDA Mardiono Pasda SH.

Lebih lanjut Paur Humas menjelaskan, BB berikutnya berupa Satu Kaca Pirek, Dua Mancis, Satu Bong yang dimodifikasi dari botol minuman kemasan, Satu Helai Celana pendek jeans merk Black Baonk warna biru pudar, Uang tunai Rp.200.000, Satu Jarum kompor, Satu Unit handphone merk OPPO A37F warna Gold, Satu Unit handphone merk Vivo Y33S warna biru Dongker.

“Hasil Test Urine para Tersangka sementara positif, sedangkan berat BB sekitar 5,16 Gram,” rincinya.

Kepada Ketiga Pelaku dipersangkakan Pasal 114 Jo 112 Undang – Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (lsc)

Artikel ini telah dibaca 1,115 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Kepenuhan Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti 1,46 Gram Sabu

11 September 2025 - 15:58 WIB

Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi di Rohul Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru

20 Mei 2025 - 14:29 WIB

Curi Besi Terali Perumahan Pemda, Dua Pemuda Ini Dibekuk Tim Resmob Polres Rohul

16 Mei 2025 - 21:32 WIB

Kapolsek Kepenuhan dan Team Sparta Sergap Pasangan Suami Istri Pengedar Narkotika

5 Mei 2025 - 16:49 WIB

Menyamar Sebagai Pembeli, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan Tangkap Seorang Pria Residivis Pengedar Sabu

4 Maret 2025 - 14:56 WIB

Bergerak Dengan Sigap, Di Pimpin Langsung Kapolsek Rambah Hilir Tangkap Residivis Narkoba Jenis Sabu

4 Maret 2025 - 12:08 WIB

Trending di Hukrim