Menu

Mode Gelap
Galeri Kementerian LHK, Gubri dan Bupati Rohul Tanam Bibit Aren di Gapoktan HKm Rawa Seribu Aniaya dan Ancam Warga Pakai Parang, Residivis Ini Ditahan Polisi Unjuk Rasa Berujung Kekerasan
30 Orang di Amankan, 3 Ditetapkan Tersangka
Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
4 Unit Rumah Semi Permanen di Tandun Hangus Dilahap Sijago Merah
Hadiri Silaturahmi Paguyuban Misuri
Bupati Sukiman Komit Kembangkan Kesenian Budaya di Rohul

Daerah · 4 Mar 2025 14:56 WIB ·

Menyamar Sebagai Pembeli, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan Tangkap Seorang Pria Residivis Pengedar Sabu


Menyamar Sebagai Pembeli, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan Tangkap Seorang Pria Residivis Pengedar Sabu Perbesar

KEPENUHAN – Tertib Ramadhan Lancang Kuning 2025 (TRLK-25), Tim Unit Reskrim Polsek Kepenuhan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (02/03/2025) malam, seorang pria bernama RG Alias PE (37), yang merupakan residivis, kembali diamankan atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Kepenuhan, IPDA Rezi Fahmi SH sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Kepenuhan Tengah.

Laporan itu segera diteruskan kepada Kapolsek Kepenuhan, AKP H. Ulik Iwanto SH, yang kemudian memerintahkan tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada pukul 22.00 WIB, tim yang dipimpin oleh IPDA Rezi Fahmi SH mendapatkan informasi dan langsung bergerak.

Selanjutnya salah seorang personel yang menyamar sebagai pembeli berhasil menghubungi pelaku dan mengatur pertemuan di depan salah satu rumah warga di Sei Kuning, RT 001 RW 004, Kelurahan Kepenuhan Tengah. Saat pelaku tiba di lokasi dengan sepeda motor Honda PCX putih, tim langsung melakukan penangkapan.

Ketika diamankan, pelaku sempat membuang barang bukti berupa empat plastik klip bening berisi sabu ke tanah, namun hal itu tidak luput dari pengawasan petugas. Dalam penggeledahan lebih lanjut, polisi menemukan satu bungkus rokok berisi dua plastik klip sabu serta beberapa barang bukti lainnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 6 (enam) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,62 gram. 12 (dua belas) plastik klip kosong. 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna putih. 1 (satu) unit handphone Infinix Note 40S warna hijau. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda PCX Putih dengan nomor polisi BM 2048 MAC

Hasil tes urine terhadap RG alias PE menunjukkan hasil positif (+) mengandung narkotika. Dalam interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang perempuan bernama Lilis. Namun, upaya pencarian terhadap Lilis belum membuahkan hasil.

Atas perbuatannya, RG Alias PE dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan statusnya sebagai residivis, tersangka berpotensi mendapatkan hukuman yang lebih berat. Saat ini, ia bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Kepenuhan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kapolsek Kepenuhan, AKP H. Ulik Iwanto SH, mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hulu,” ujar Kapolsek. (Putra/Lsc)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kepergok Melangsir Sawit Curian, Residivis Diamankan Warga dan Diserahkan ke Polsek Kepenuhan

27 Desember 2025 - 15:56 WIB

102 Warga Binaan Lapas Pasir Pangaraian Terima Remisi Khusus Natal, Satu Langsung Bebas

25 Desember 2025 - 13:06 WIB

Tim Relawan MPC PP Rohul Berkolaborasi dengan MPC PP Inhu, Salurkan Bantuan Korban Banjir Aceh

19 Desember 2025 - 12:20 WIB

Lapas Pasir Pengaraian Ikuti Sosialisasi Bimbingan Teknis Pengadaan BAMA TA 2026

26 November 2025 - 14:13 WIB

Rektor UPP Resmi Lantik Pengurus DPM dan BEM Periode 2025-2026

10 November 2025 - 14:24 WIB

Polsek Kepenuhan Tangkap Pelaku Pencurian Berondolan Sawit, Amankan 19 Karung Hasil Curian

5 November 2025 - 17:05 WIB

Trending di Hukrim